PAMEKASAN, KORAN TIMES,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Damkar Pamekasan menggelar sosialisasi tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Sosialisasi tersebut dilakukan di sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif sehingga tidak lagi memperjual-belikan rokok ilegal
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” jelasnya. Jumat (27/10/2023).
Hasanurrahman menjelaskan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena cukai untuk kesejahteraan rakyat, hindari rokok ilegal,” katanya.
Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno menjelaskan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi guna mencegah dan mengendalikan peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
“Menurutnya, rokok bodong itu sangat merugikan terhadap negara. Padahal, pendapatan negara dari cukai rokok juga dikembalikan kepada masyarakat,”tegas M. Yusuf Wibiseno.
Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.
“Dengan adanya sosialisasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam menyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut,” tegasnya.
Pewarta: Syafii
Editor :Hasbullah