PAMEKASAN,korantimes.com – Kebijakan baru yang dikeluarkan Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, terkait pembebasan biaya pelayanan kesehatan di masa Universal Health Coverage (UHC) cut off menuai sorotan tajam dari DPRD setempat.

Kebijakan berupa Surat Edaran (SE) yang diterbitkan usai aksi demonstrasi massa pada Kamis (1/10/2026) itu dinilai justru berpotensi memicu masalah baru. Korbannya adalah tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.

Anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abd Rasyid Fansori, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan terkait SE tersebut. Namun, ia memandang bahwa aturan itu bukanlah barang baru yang solutif.

“SE seperti itu pernah dikeluarkan. Itu barang lama yang hendak diberlakukan lagi. SE itu justru menambah persoalan pelayanan kesehatan di Pamekasan,” ujar Rasyid dengan nada kritis, Kamis malam (1/10/2026).

Rasyid menjelaskan, substansi dari SE tersebut mengandung syarat yang keliru. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pelayanan gratis diberikan kepada pasien yang tidak memiliki BPJS atau BPJS-nya terputus, serta masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pasien di Puskesmas akan mendapatkan pembebasan biaya untuk tindakan rawat jalan. Termasuk kegawatdaruratan yang dinolkan biayanya.

Kendati demikian, Rasyid menemukan celah kontradiktif yang merugikan masyarakat di lapangan.

“Tapi ingat, kedawatdaruratan itu pasti rawat inap. Ketika sudah rawat inap, jelas berbayar. Ini tentu sama dengan bohong,” sesalnya.

READ  Bupati Pamekasan dan Jajarannya Rutin Bersih-Bersih Sampah, Dorong Semangat Gotong Royong

Sementara itu, untuk fasilitas rumah sakit, SE tersebut memberikan pembebasan kesehatan ke semua jenis pelayanan bagi masyarakat pada Desil 1 sampai 5. Meski urusan pasien tampak dipermudah, Rasyid justru mempertanyakan nasib para Nakes dan keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan.

“Terus, bagaimana dengan Nakes? Mereka akan mendapatkan ganti rugi dari mana? Ini akan memperjelek mutu layanan. Dokter, perawat, bidan dalam setiap tindakannya sudah ada hitung-hitungannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi PPP ini menilai model kebijakan yang diterapkan ibarat peribahasa politik belah bambu—ada yang di tangan, ada yang di kaki; ada yang dirangkul, ada yang diinjak.

Ditegaskan, urusan pasien memang terlihat tuntas, tetapi nasib tenaga medis diabaikan.

Menurutnya, kebijakan ini bakal berdampak langsung pada dua hal krusial: menurunnya mutu pelayanan prima dan anjloknya pendapatan rumah sakit.

Terlebih, muncul keraguan apakah fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit memiliki perangkat sistem yang memadai dalam 24 jam. Yakni, untuk mengidentifikasi apakah seorang pasien benar-benar masuk dalam kriteria Desil 1 hingga 5.

“SE ini akan menghadirkan masalah-masalah baru. Sia-sia saja bupati menerbitkan SE tersebut,” tegasnya.

Rasyid juga memaparkan data konkret terkait target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp170 miliar. Per bulan September ini, pencapaian baru menyentuh angka Rp119 miliar akibat pengaruh dari UHC non-prioritas.

READ  Tim Peneliti ACCESS Bidang Sosial Kesehatan Masyarakat Soroti Dapur SPPG Pemberi MBG di Nurur Rahmah

Ia khawatir keberadaan SE baru ini justru semakin menekan pendapatan rumah sakit.

“SE Bupati sama sekali tidak menguntungkan pada RS, Puskesmas, dan Nakes. Mereka saja tidak berani komplain,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SE Bupati Pamekasan Kholilurrahman tersebut memuat pembebasan biaya pelayanan kesehatan. Sebut saja untuk UPT Puskesmas berupa rawat jalan dan kegawatdaruratan.

Selain itu, RSUD Waru mengarah ke rawat jalan dan kegawatdaruratan, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo mengerucut pada semua jenis pelayanan kesehatan, dan serta RSUD Mohammad Noer melalui layanan biakesmaskin. (*)