SUMENEP,korantimes.com –Isu kerusakan lingkungan dan tambang ilegal di Sumenep dibahas tuntas dalam bedah buku yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Kamis (24/9/2026).

Buku yang dibedah berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” karya Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan yang juga praktisi hukum. Diskusi mengusung tema Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep.

Diskusi dipandu Syafiqurrahman, dengan narasumber Ribut Baidi Penulis buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan”. Sementara pembedah Hosnan Abrori (Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep). Peserta datang dari kalangan mahasiswa, aktivis, BEM, hingga penyelenggara pemilu.

Acara dibuka dengan pemutaran video dokumenter kondisi lingkungan di Sumenep sebagai pengantar diskusi.

Tambang Ilegal Harus Dibuktikan Secara Ilmiah

Penulis buku, Ribut Baidi menegaskan, penanganan kejahatan lingkungan tidak bisa asal tunjuk. Dugaan tambang ilegal harus dikaji mendalam, termasuk dampaknya.

“Perlu kajian mendalam terkait keberadaan tambang ilegal. Dampak kerusakan harus ada ahli yang menghitung, dampak pencemaran harus ada ahli yang menganalisa,” tegas Ribut.

Menurutnya, aparat harus jeli membedakan apakah suatu kasus sudah masuk delik pidana atau belum. Ia menekankan, delik dalam kasus tambang adalah delik materiil, bukan formil, sehingga akibatnya harus terbukti.

“Setiap tambang itu delik materiil, bukan delik formil,” katanya.

READ  Rumah Warga Dusun Krajan Rowosari Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Ribut juga menyinggung soal perizinan. Aktivitas berbasis lingkungan wajib memiliki izin, sama seperti membangun rumah yang harus ada IMB.

Meski begitu, ia meminta penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Maka aparat penegak hukum tidak boleh mundur untuk melakukan tindakan. Namun harus berdasarkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

PBH Jatim Buka Ruang Diskusi

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto mengatakan, bedah buku ini sengaja dibuat interaktif, bukan sekadar ceramah satu arah.

“Diskusi ini tidak hanya pemaparan materi. Kami ingin ada check and balance. Harus ada umpan baliknya,” kata Nadianto.

Ia berharap forum ini menjadi kawah candradimuka bagi mahasiswa dan aktivis. Menurutnya, advokasi tanpa dasar hukum akan kacau.

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol hukumnya, itu kacau. Apa yang disampaikan harus punya dasar,” tegasnya.

Nadianto juga menekankan, teori hukum di kampus tidak cukup tanpa pengalaman praktik lapangan. Karena itu pihaknya menghadirkan penulis yang juga berprofesi sebagai lawyer.

“Ketika keluar dari fakultas hukum dan dihadapkan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” ujarnya.

Bedah buku ini menjadi bagian dari komitmen PBH Jatim memperluas literasi hukum di Madura, khususnya terkait kejahatan lingkungan yang kini menjadi isu krusial di Sumenep.