SURABAYA,korantimes.com– PT BAA Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya soal dugaan penelantaran dan kegagalan keberangkatan jamaah umroh yang juga diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu perusahaan travel perjalanan ibadah umroh berinisial PT BAA, yang memiliki cabang di Surabaya dan berkantor pusat di Pamekasan, Jawa Timur.

Salah satu korban berinisial DH, yang sekaligus menjadi koordinator bagi sejumlah jamaah lainnya, melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah merasa mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam proses pelaporan, DH didampingi kuasa hukumnya dari ARTEE LAW OFFICE di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Rabu, 16 September 2026.

“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 119 dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juncto Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”ungkap Jaelani Muhtadi, S.H selaku kuasa hukum dari korban.

Kasus tersebut, kata Jaelani Muhtadi, bermula ketika DH bersama empat jamaah lainnya mendaftarkan perjalanan ibadah umroh melalui PT BAA Cabang Surabaya. Untuk paket perjalanan tersebut, masing-masing jamaah telah membayarkan biaya sebesar Rp36.000.000,00 yang mencakup tiket, akomodasi hotel, serta kebutuhan perjalanan ibadah umroh lainnya.

PT BAA kemudian menjanjikan keberangkatan kepada DH dan jamaah lainnya pada 23 Maret 2026. Namun, keberangkatan tersebut tidak terlaksana dan kemudian dijadwalkan kembali pada 1 April 2026.

READ  Sidang Pembacaan Replik JPU Dinilai tidak Substantif, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa PAW Kades Gugul

“Setelah kembali mengalami penundaan, jamaah kembali mendapatkan informasi bahwa keberangkatan dijadwalkan pada 11 Juli 2026. Namun, satu hari sebelum jadwal keberangkatan, DH bersama empat jamaah lainnya memperoleh informasi bahwa keberangkatan melalui PT BAA tidak dapat dilaksanakan. Pada saat yang sama, keberadaan dan tanggung jawab pihak PT BAA terhadap keberangkatan para jamaah tersebut disebut tidak memperoleh kejelasan,”tukasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan DH bersama jamaah kemudian melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut. Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa pihak yang seharusnya memberangkatkan jamaah adalah PT SHT, bukan PT BAA.

Permasalahan kemudian semakin berkembang setelah DH dan jamaah mengetahui bahwa pembayaran yang sebelumnya telah disetorkan kepada PT BAA dan dinyatakan telah lunas ternyata diduga belum diteruskan kepada PT SHT selaku PPIU yang bekerja sama dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tersebut.

Dalam kondisi tersebut, DH bersama empat jamaah lainnya terpaksa kembali mengeluarkan biaya agar tetap dapat melaksanakan ibadah umroh. Para jamaah kemudian melakukan pembayaran kepada PT SHT sebesar Rp38.000.000,00 per jamaah untuk paket VIP, dengan total pembayaran sebesar Rp152.000.000,00 untuk empat jamaah.

Setelah pembayaran tersebut dilakukan, DH bersama jamaah lainnya akhirnya dapat berangkat dan melaksanakan ibadah umroh.

Sepulang dari perjalanan ibadah umroh, DH bersama jamaah lainnya kemudian meminta kepada PT BAA agar uang yang sebelumnya telah disetorkan dikembalikan. Namun, menurut pihak korban, permintaan tersebut belum memperoleh kejelasan terkait mekanisme maupun kepastian pengembalian dana.

READ  Penanganan Perkara Pencabulan di Polres Bojonegoro Lamban, Lawyer Korban Surati Kapolres, Kasi Propam dan Kasat Reskrim

“Atas kondisi tersebut, DH kemudian didampingi kuasa hukumnya dari ARTEE LAW OFFICE mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada Polrestabes Surabaya,”urainya.

Pihak korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana yang telah disetorkan jamaah dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tersebut.