SURABAYA, korantimes.com— Setelah menggelar aksi demonstrasi dan audiensi bersama aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (10 Agustus 2026), Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kini mempersiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan praktik jual-beli bangku sekolah negeri di Jawa Timur.
Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pekan depan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas dengan sejumlah informasi dan dokumen pendukung, termasuk nama-nama pihak yang menurut penelusuran KCB terindikasi berkaitan dengan dugaan praktik tersebut serta daftar sekolah yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman.
“Minggu depan agendanya adalah penyerahan berkas dokumen sekaligus aksi demonstrasi kedua. Di dalam berkas ini juga akan kami sampaikan beberapa nama yang menurut penelusuran kami perlu diperiksa serta daftar sekolah yang terindikasi berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli bangku sekolah,” tegas Holik Ferdiansyah. Rabu (12/8/2026).
Menurut Holik, dokumen tersebut tidak hanya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. KCB Jatim juga berencana menyerahkan salinan dokumen kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
“Salinan yang diserahkan ke Kejati nantinya juga akan kami sampaikan langsung ke Kejagung RI, khususnya kepada Jampidsus dan Jamwas. Kami berharap perkara ini mendapat perhatian dan pengawasan yang serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak,” tuturnya.
Holik mengungkapkan, berdasarkan informasi dan penelusuran awal yang dilakukan KCB Jatim, terdapat dugaan variasi tarif dalam praktik jual-beli bangku sekolah tersebut, yang disebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per bangku.
Namun demikian, KCB Jatim menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan aparat penegak hukum.
“Bukan hanya tarifnya yang berbeda. Dari penelusuran kami, termasuk berdasarkan salah satu keterangan dari keluarga yang mengaku terdampak, dugaan penarikan uang tersebut diduga tidak dilakukan secara langsung kepada pejabat Dinas Pendidikan, tetapi melalui pihak yang disebut sebagai perantara atau calon,” jelas Holik.
KCB Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat segera melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang disampaikan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam dokumen serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami berharap setelah penyerahan berkas ini tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
KCB Jatim menyatakan akan menyerahkan seluruh informasi dan dokumen yang dimiliki kepada aparat penegak hukum agar dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KCB juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
