OPINI, Angka perceraian di Jawa Timur dari tahun ke tahun masih menempati posisi yang mengkhawatirkan di tingkat nasional. Data Pengadilan Agama dan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung secara konsisten menunjukkan bahwa faktor ekonomi baik berupa ketiadaan penghasilan tetap, ketidakmampuan memenuhi nafkah, maupun perselisihan akibat tekanan finansial rumah tangga menjadi salah satu penyumbang terbesar perceraian, bersanding dengan faktor perselisihan terus-menerus. Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan perceraian tidak semata soal ketahanan psikologis atau spiritual pasangan, melainkan juga persoalan struktural yang berakar pada ketidaksiapan ekonomi calon pengantin sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Dalam konteks inilah gagasan pembekalan pranikah berbasis kemandirian ekonomi bagi pemuda yang belum memiliki pekerjaan atau usaha menjadi relevan untuk dikaji secara serius. Gagasan ini menawarkan pergeseran paradigma dari pembekalan pranikah yang selama ini didominasi materi keagamaan dan psikologi rumah tangga, menuju model yang lebih komprehensif dengan menyisipkan pelatihan keterampilan terapan yang bisa langsung diaktualisasikan menjadi usaha atau bekal kerja.

Secara sosiologis, keluarga muda yang menikah tanpa kesiapan ekonomi memadai rentan mengalami tekanan multidimensi sejak awal pernikahan. Ketiadaan penghasilan tetap memaksa pasangan muda bergantung pada orang tua atau utang, yang pada gilirannya memicu konflik internal maupun eksternal dengan keluarga besar. Situasi ini diperparah oleh minimnya keterampilan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar, terutama di wilayah pedesaan dan pesisir Jawa Timur yang struktur ekonominya masih bertumpu pada sektor informal, pertanian, dan perikanan dengan tingkat ketidakpastian pendapatan yang tinggi.

Program bimbingan pranikah (suscatin) yang selama ini diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan lembaga terkait umumnya berfokus pada aspek fikih munakahat, kesehatan reproduksi, dan manajemen konflik. Materi-materi tersebut penting, namun belum menyentuh akar persoalan struktural: bagaimana pasangan muda benar-benar mampu menopang kebutuhan ekonomi keluarga secara mandiri dan berkelanjutan.

Gagasan yang diusulkan adalah integrasi pelatihan keterampilan terapan (vocational skills) ke dalam kurikulum pembekalan pranikah, secara khusus ditujukan bagi calon pengantin terutama pihak laki-laki sebagai kepala keluarga sesuai konstruksi sosial dominan, namun idealnya juga menyasar pihak perempuan yang belum memiliki pekerjaan tetap atau usaha mandiri. Beberapa elemen kunci gagasan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

READ  Uji Nyali Kepemimpinan Baru: Menagih Profesionalisme dan Integritas dalam Pusaran Rekrutmen Kepala Sekolah Pamekasan

Pertama, pemetaan potensi dan minat vokasional calon pengantin di awal proses pendaftaran nikah, sehingga pelatihan yang diberikan dapat disesuaikan dengan potensi lokal dan minat individu, bukan bersifat seragam.

Kedua, kurikulum pelatihan terapan yang berorientasi pada keterampilan siap pakai dalam jangka pendek, seperti budidaya perikanan dan pertanian skala rumah tangga, pengolahan hasil laut dan pertanian bernilai tambah, tata boga dan kuliner rumahan, menjahit dan kriya, perbengkelan dan servis elektronik ringan, hingga literasi digital dan pemasaran daring (digital marketing) bagi produk UMKM. Pemilihan bidang ini penting disesuaikan dengan karakteristik ekonomi wilayah, misalnya untuk kawasan Madura dan pesisir Jawa Timur, sektor perikanan dan maritim dapat menjadi fokus unggulan.

Ketiga, keterlibatan lintas sektor antara Kementerian Agama melalui KUA, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, perguruan tinggi, serta lembaga pelatihan kerja (BLK) sebagai penyelenggara teknis pelatihan. Perguruan tinggi dapat berperan strategis melalui skema pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi), menyediakan tenaga pendamping, modul pelatihan, dan pendampingan pasca pelatihan.

Keempat, skema pendampingan dan akses permodalan pasca-pelatihan, misalnya melalui kerja sama dengan koperasi syariah, program KUR (Kredit Usaha Rakyat), atau inkubator bisnis kampus, agar keterampilan yang diperoleh benar-benar bermuara pada usaha produktif, bukan sekadar pengetahuan yang berhenti di ruang pelatihan.

Kelima, sertifikasi resmi atas kompetensi yang diperoleh, sehingga selain berpotensi membuka usaha mandiri, peserta juga memiliki nilai tambah kompetitif ketika melamar pekerjaan di sektor formal.

Pendekatan ini relevan setidaknya karena tiga alasan. Pertama, ia bersifat preventif dan hulu (upstream), mengintervensi persoalan sebelum pernikahan berlangsung, alih-alih menangani dampak perceraian yang sudah terjadi. Kedua, ia menyasar kelompok usia produktif secara tepat sasaran, karena momentum pranikah adalah titik intervensi yang secara administratif mudah diidentifikasi melalui pendaftaran nikah di KUA, sehingga populasi sasaran jelas dan terukur. Ketiga, gagasan ini sejalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia berbasis kewirausahaan yang tengah digalakkan pemerintah, sekaligus dapat disinergikan dengan program-program vokasi yang sudah berjalan seperti Double Track di sekolah menengah, sehingga tidak berdiri sendiri melainkan menjadi kelanjutan ekosistem pendidikan vokasi yang sudah terbangun.

READ  Krisis Kepemimpinan dan Normalisasi Korupsi: Potret Buram Negeri

Dari perspektif keilmuan, pendekatan berbasis pelatihan terapan dan pendampingan usaha juga selaras dengan prinsip optimasi sumber daya manusia berbasis potensi lokal, sebagaimana kerap diterapkan dalam kajian pengembangan wilayah pesisir dan maritim. Prinsip yang sama memetakan potensi, memberikan intervensi terarah, dan mengukur dampak dapat diadaptasi dalam konteks pembekalan pranikah ini.

Terlepas dari potensinya, gagasan ini menghadapi sejumlah tantangan nyata. Pertama, keterbatasan waktu pembekalan pranikah yang umumnya hanya berlangsung satu hingga dua hari, sehingga pelatihan keterampilan perlu dirancang secara modular dan berkelanjutan, tidak selesai dalam sekali pertemuan. Kedua, kebutuhan anggaran dan tenaga pelatih yang memadai, mengingat pelatihan vokasional membutuhkan sumber daya lebih besar dibanding penyuluhan konvensional.

Ketiga, potensi resistensi sosial-budaya, karena sebagian masyarakat masih memandang pembekalan pranikah semata sebagai ranah keagamaan, sehingga diperlukan pendekatan komunikasi yang tepat agar program ini diterima sebagai pelengkap, bukan pengganti, nilai-nilai keagamaan yang sudah ada. Keempat, keberlanjutan program pasca-pelatihan menjadi krusial, karena tanpa pendampingan dan akses modal, pelatihan berisiko hanya menjadi seremoni tanpa dampak nyata terhadap penghasilan keluarga baru.

Perceraian yang dipicu oleh faktor ekonomi pada dasarnya adalah persoalan yang dapat diintervensi sejak dini melalui penguatan kapasitas ekonomi calon pengantin sebelum pernikahan berlangsung. Gagasan pembekalan pranikah berbasis kemandirian ekonomi, yang memadukan pelatihan keterampilan terapan dengan pendampingan usaha dan akses permodalan, menawarkan pendekatan yang lebih substantif dibanding model bimbingan pranikah konvensional. Keberhasilan gagasan ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja, serta komitmen keberlanjutan program pasca-pelatihan. Jika dirancang dan diimplementasikan secara serius, gagasan ini berpotensi menjadi salah satu ikhtiar strategis dalam menekan angka perceraian di Jawa Timur, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi keluarga muda sebagai unit terkecil pembangunan bangsa.

 

Penulis, Dr. Hozairi, MT, Dosen Teknik Informatika – Universitas Islam Madura.