JAKARTA,korantimes.com-National Central Bureau (NCB) Interpol Kepolisian RI memulangkan seorang warga negara Indonesia dari Cina, Kariatun Tan, yang masuk daftar buron. Kariatun menjadi buron dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan kawasan tambang.

Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia yang masuk daftar buronan, Kariatun Tan, dari Republik Rakyat Tiongkok.

Ia dijemput untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan saham pembangunan kawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Pemulangan ini semakin memperkuat bukti efektivitas kolaborasi penegakan hukum lintas negara dalam memburu tersangka yang berusaha menghindari proses hukum dengan berpindah ke yurisdiksi lain.

Sekretaris Biro Pusat Nasional Interpol Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan pemulangan tersebut berjalan berkat koordinasi erat antara Biro Pusat Nasional Interpol Polri, Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.

“Pertukaran buronan ini terlaksana melalui kerja sama kepolisian internasional dengan melibatkan seluruh instansi terkait, sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Untung dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Kariatun Tan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan saham pada proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menjeratnya dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

READ  Anggota DPR Diduga Otaki Tambang Nikel Ilegal di Pulau Gebe

Sesampainya di Indonesia pada Senin (13/7/2026), Kariatun langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa jaringan kerja sama Interpol semakin efektif menutup ruang gerak buronan yang mencoba berlindung di negara lain guna menghindari penyidikan.

Sebagai wujud kerja sama timbal balik, Indonesia juga menyerahkan tiga buronan asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan di wilayah NKRI, yaitu Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.

Menurut Brigjen Untung, pemulangan ketiganya dilakukan dalam dua tahap. Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue diterbangkan melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba di Tiongkok pada Jumat (10/7/2026).

Selanjutnya, Huang Zutian dipulangkan pada Sabtu (11/7/2026) dan diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penanganan.

“Ketiga warga negara Tiongkok tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian Tiongkok lengkap dengan barang bukti yang ditemukan selama proses penanganan,” tambah Brigjen Untung.

Zheng Rongjing sendiri merupakan salah satu buronan prioritas Interpol. Ia diduga sebagai pengendali jaringan kejahatan penipuan daring berskala internasional yang sebelumnya beroperasi dari markas sindikat di Kamboja.

Penyidik menduga keberadaannya di Indonesia bukan sekadar menghindari pengejaran, melainkan untuk memperluas jaringan operasi ke kawasan lain.

Pertukaran buronan antara Indonesia dan Tiongkok menjadi contoh nyata bahwa kerja sama internasional mampu mempercepat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara — mulai dari kejahatan ekonomi, investasi, pertambangan, hingga kejahatan siber yang semakin kompleks.

READ  Diduga Ada Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal, Presiden Prabowo Didesak untuk Buktikan Ucapan

Kasus pemulangan Kariatun Tan juga mengirim pesan tegas: kejahatan di sektor investasi dan pertambangan tidak berhenti hanya di dalam negeri.

Dengan dukungan jaringan Interpol, buronan yang bersembunyi di luar negeri tetap dapat dilacak, diamankan, dan dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.