JAKARTA,korantimes.com Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ekspor mineral non-logam atau logam tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Salah satunya kontainer tanah yang bermuatan logam tanah jarang.

Kejaksaan Agung mengamankan sekitar 390 ton tanah yang diduga mengandung logam tanah jarang (LTJ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor mineral yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan material tersebut sebelumnya diamankan dari 15 kontainer di Dermaga Batam.

“Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan.Rabu (8/7/2026)

Selanjutnya, ia menjelaskan jumlah 390 ton tersebut merupakan berat keseluruhan tanah yang disita, bukan berat logam tanah jarang yang terkandung di dalamnya.

“Ya, saat ini, penyidik masih melakukan pengujian lebih lanjut untuk mengetahui kadar mineral strategis tersebut,”tukasnya.

Pihaknya, menyatakan selain penyitaan tersebut, penyidik juga menemukan indikasi bahwa PT PMM diduga telah lebih dari sekali melakukan pengiriman material serupa ke luar negeri. Kejaksaan kini menelusuri jumlah muatan yang telah berhasil diekspor serta negara tujuan pengirimannya.

“Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos,” ujar Syarief.

READ  Eksploitasi Tambang Emas Ilegal di Kali Warmumi Ancam Lingkungan

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman ihwal berat bersih muatan LTJ yang terkandung dalam tanah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi ekspor mineral non-logam atau tanah jarang pada periode 2018–2019.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang melalui rekayasa hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pengiriman lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat.