JAKARTA,korantimes.com-KPK mengungkap dugaan aliran fee dari Blueray Cargo Group kepada pejabat Bea Cukai, BPOM, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap pengurusan impor yang menjerat petinggi perusahaan tersebut.
Fakta tersebut terungkap dalam tuntutan JPU KPK terhadap John Field, Dedi Kurniawan, dan Andri di Tipikor Jakarta, Senin 22 Juni 2026. “Sebagaimana telah kami ungkap di persidangan, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin 22 Juni 2026.
Jaksa menyebut uang tersebut diduga merupakan fee rutin bagi pihak tertentu terkait layanan impor Blueray Cargo Group. “Melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait jasa impor Blueray Cargo,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, sebagian dana telah direalisasikan dan sebagian lainnya belum sempat didistribusikan. Terdakwa John Field disebut mengakui, pemberian uang tersebut bukan kali pertama dan dilakukan secara rutin.
Selain itu, jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diduga disalurkan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Dalam laporan keuangan perusahaan, dugaan setoran kepada Dedi dicatat dengan kode “sales 2”. Jaksa menyebut nilai pemberian mencapai sekitar Rp5 miliar setiap bulan dalam mata uang dolar Singapura.
“Berdasarkan keterangan terdakwa. Pemberian kepada Ahmad Dedi dimasukkan dalam laporan keuangan sebagai pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode sales 2,” ujar jaksa.
Jaksa meyakini uang tersebut telah diterima oleh Dedi berdasarkan keterangan saksi, dokumen. Termasuk, barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan.
Dugaan aliran dana kepada BPOM dan Kemendag sebelumnya juga terungkap dalam persidangan pada 12 Juni 2026. Saat itu Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri.
Dalam BAP tersebut, Andri mengaku pernah menyerahkan uang atas arahan John Field kepada sejumlah pihak di luar Bea Cukai. Uang tersebut juga diberikan kepada pejabat BPOM dan Kemendag.
“Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai. Yaitu kepada pihak BPOM dan Kementerian Perdagangan,” kata jaksa membacakan BAP Andri.
Andri membenarkan isi keterangannya tersebut. “Betul,” jawab Andri.
Untuk BPOM, uang disebut diserahkan langsung kepada seorang pejabat yang disebut sebagai Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Namun, Andri mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan karena telah dikemas dalam amplop.
Sementara itu, untuk Kemendag, Andri menyebut uang diberikan kepada empat orang yang dikenalnya. Mereka, bernama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.
“Saya tidak tahu jumlahny. Karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” demikian keterangan Andri dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Dalam perkara ini, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedi Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Suap diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo berjalan lebih cepat.
Dalam surat dakwaan, total suap yang diduga diberikan mencapai Rp61 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap diberikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.