Pangkalpinang,korantimes.com-Pengadilan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan perkara dugaan tambang timah ilegal di Bangka Tengah, Selasa (21/4/2026), dengan menghadirkan empat terdakwa yakni Herman Fu, Iguswan Saputra, Mardiansyah, dan Yulhaidir.

Dalam sidang perdana di ruang Garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah membacakan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp87,4 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Herman Fu disebut berperan sebagai pemodal alat berat sekaligus koordinator pengamanan aktivitas tambang, sementara Yulhaidir diduga menjadi pengelola lapangan. Iguswan Saputra berperan sebagai penambang, sedangkan Mardiansyah yang menjabat Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan diduga lalai melakukan pengawasan sehingga aktivitas ilegal berlangsung.

Jaksa mengungkap, aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah pusat.

Lebih jauh, hasil tambang ilegal itu diduga dijual dengan modus seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik PT Timah melalui mitra perusahaan, kemudian dipasarkan ke smelter swasta.

Akibat aktivitas tersebut, kawasan hutan seluas sekitar 22,88 hektare dilaporkan mengalami kerusakan yang berdampak pada hilangnya fungsi ekologis kawasan.Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bangka Belitung, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp87.441.193.205 yang berasal dari kerugian hasil penjualan bijih timah serta kerusakan lingkungan.

READ  Dugaan Pertambangan Ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Ampuh Sultra Desak Satgas PKH Tindak Tegas PT BSJ

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau eksepsi dari masing-masing penasihat hukum terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan korupsi sektor pertambangan dan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.