PAMEKASAN, korantimes.com– Kepolisian Resor Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Pamekasan secara resmi telah melaksanakan Gelar Perkara terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua pemuda, Selasa (12/05/2026).

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pamekasan ini menyimpulkan bahwa kasus tersebut kini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial. Terlapor, yang diketahui berinisial SAA (20), warga Sumenep, diduga melakukan pemukulan terhadap korban MSR (19), seorang pelajar asal Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

​”Motif sementara dipicu oleh rasa cemburu terlapor setelah korban mengikuti (follow) akun TikTok milik kekasih terlapor. Keduanya kemudian bertemu di sebelah timur kantor PDAM, Jalan Kabupaten, untuk klarifikasi, namun berujung pada aksi kekerasan fisik,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangannya.

Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Terlapor SAA awalnya menghubungi korban untuk menanyakan lokasinya. Saat bertemu di sebuah warung kopi, terlapor diduga langsung mencekik leher dan memukul korban. Aksi tersebut berhasil dilerai oleh rekan korban sebelum terlapor meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/3/III/2026/SPKT/POLSEK PAMEKASAN, penyidik menerapkan Pasal 471 KUHP dalam perkara ini. Gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai unsur termasuk Satreskrim Polres Pamekasan, Bankum, Provost, dan Siwas, menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.

READ  Gus Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo

​”Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tersulut emosi hingga melakukan tindakan melanggar hukum,” tambah IPDA Yoni.

​Saat ini, penyidik Polsek Pamekasan tengah melengkapi administrasi penyidikan lebih lanjut untuk memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.