PAMEKASAN,korantimes.com-Kasus dugaan peredaran pita cukai ilegal yang menyeret Supriadi kembali memanas. Bukan hanya soal siapa pelaku utamanya, melainkan ketidaksinkronan narasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kini disorot.

Kemarin (19/11), Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) Pamekasan bersama penasihat hukum tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk menyampaikan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan.

Ketua Formatur Pamekasan, Hendra, menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh hanya mengandalkan satu sudut pandang penyidikan. Menurutnya, terdapat potongan peristiwa yang hilang dari berkas, terutama soal keberadaan pihak pembeli pita cukai ilegal.

“Jangan buru-buru menyatakan P21. Hadirkan dulu pembelinya agar perkara ini utuh dan terang,” kata Hendra.

Ia menilai peredaran pita cukai ilegal mustahil dilakukan oleh satu orang, sehingga ketiadaan pemeriksaan terhadap pembeli membuat konstruksi perkara rapuh.
Di sisi lain, penasihat hukum Supriadi, Ach. Suhairi, memaparkan kejanggalan yang menurutnya sudah terjadi sejak awal penyidikan. Ia menyebut ada perubahan narasi BAP yang berpotensi menyesatkan alur perkara.

Pada BAP pertama, disebut adanya transaksi jual beli pita cukai palsu. Namun pada BAP berikutnya, fokus narasi bergeser menjadi seolah-olah unsur kepemilikan menjadi bagian utama perkara.
“Ini tidak nyambung. Perubahan seperti ini tidak bisa diterima begitu saja,” ujar Suhairi.

Suhairi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi a de charge yang menerangkan adanya proses tawar-menawar antara penjual dan pembeli, termasuk adanya penawaran Rp40 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Namun, uang tersebut tidak dicatat sebagai barang bukti.

READ  Pastikan Situasi Aman, Forkopimda Pamekasan Monitoring ke TPS

“Fakta ini hilang dari berkas. Padahal itu bagian dari kejadian sebenarnya,” imbuhnya. Ia meminta kejaksaan memberikan petunjuk jelas agar penyidikan tidak berakhir pada kesimpulan yang janggal.

Menurut Suhairi, kedatangan mereka ke Kejari bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan bahwa hukum acara pidana dijalankan secara konsisten. Ia memperingatkan, bila kejanggalan ini dibiarkan, maka justru akan menjadi bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar penegakan hukum.