SURABAYA,KORAN TIMES-Aktivis Komunitas Cinta Bangsa tuding pergantian pucuk pimpinan BPTD Kelas II Jatim rupanya belum memberikan dampak positif yang signifikan, setelah sebelumnya mantan Kabalai diduga terlibat dalam praktek manipulasi SRUT dan pungli kepada pelaku usaha karoseri.

Peryataan tersebut disampaikan Aktivis Komunitas Cinta Bangsa saat aksi di BPTD Kelas II Jatim, Jambangan Surabaya. Rabu 30 Juli 2025.

Dalam dugaan gratifikasi berupa manipulasi SRUT yang diduga melibatkan CV Sidomulyo Barokah, terdapat beberapa nama dari pejabat structural BPTD Kelas II Jatim yang ditenggarai terlibat langsung dalam praktek manipulasi ini yang sudah berlangsung lama diantaranya Muiz Thohir, mantan Kepala Balai BPTD Kelas II Jawa Timur, Fuad Nur Alam, Kepala Seksi Sarana M. Irfandy, Koordinator Tim Penguji Kendaraan

“Ketiganya diduga disebut-sebut membentuk “mafia SRUT” yang memperdagangkan dokumen hasil uji tipe secara ilegal kepada pemilik (pengusaha karoseri) kendaraan) tanpa melalui prosedur teknis dan uji kelaikan yang sah,” Tegas Algazali.

Selanjutnya, selain ketiga pekabat stuktural di atas, dia menyatakan kuat dugaan ketiga orang ini juga dibantu oleh pejabat struktural lainya; Alen, Rilanda, Endah
dan Risky.

Menurutnya, ada 5 modus dugaan kejahatan yang dilakukan oleh BPT Kelas II Jatim dalam penerbitan SRUT.

Satu, Penerbitan SRUT palsu atau manipulatif untuk kendaraan hasil modifikasi ekstrem, kendaraan komersial rakitan ulang, serta kendaraan berat yang tidak memenuhi syarat teknis.

READ  Gelar Teaterikal, KCB Minta Bongkar Skandal Kasus Gratifikasi Penerbitan SRUT

Kedua, Pengesahan kendaraan tanpa melalui proses uji tipe sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Penarikan biaya pengurusan SRUT secara ilegal, berkedok “biaya percepatan” atau “jasa konsultasi”.

Keempat, Kolaborasi dengan pihak eksternal tertentu (bengkel/agen), yang bertindak sebagai perantara untuk memfasilitasi pengurusan SRUT abal-abal, hal ini biasanya juga bekerjasama dengan karoseri.

Kelima, Pelanggaran asas integritas dan keselamatan transportasi, karena kendaraan yang tidak layak jalan diberi dokumen resmi seolah telah lulus uji.

Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan
1. KUHP – Pemalsuan dan Pungutan Liar
• Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat resmi (SRUT), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pihaknya, menyatakan dampak sosial dan bahaya sistemik, manipulasi SRUT bukan sekadar soal administratif, tetapi soal keselamatan nyawa pengguna jalan. Kendaraan berat, bus, maupun truk modifikasi yang tidak layak jalan tetap bisa beroperasi karena diloloskan melalui dokumen palsu, atau hasil dari manipulasi.

“Ini berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem transportasi nasional,” Katanya

Lebih dari itu, dugaan pungutan liar yang dilakukan di balik meja menciptakan sistem korup yang menghambat reformasi birokrasi di sektor transportasi darat.

“Kami berharap Kepala BPTD Kelas II Jatim yang baru dapat memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para terduga pelaku manipulasi SRUT dan pembekuan karoseri yang ditenggarai terlibat di dalamnya,” ucap Gazali

READ  PJ Bupati Pamekasan Sampaikan Pesan di Acara Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Perbuatan tersebut, kata Gazali bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kejahatan struktural yang mengancam keselamatan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia SRUT.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Bila tidak ada langkah tegas dari Kementerian Perhubungan atau dari Kepala BPTD Kelas II Jatim yang baru, maupun aparat hukum, kami pastikan akan gelar aksi berkelanjutan,” Urainya.

Pihaknya, berjanji akan membuat aduan kepada aparat penegak hukum.

“Langkah selanjutnya, kita akan melakukan laporan kepada APH dan lembaga terkait, sehingga bukan cuma sanksi administratif nantinya yang diberikan, tapi juga sanksi pidananya,” Tegas Gazali.

Masaa aksi membawa beberapa tuntutan diantaranya sebagai berikut;
1. Tangkap dan adili Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M. Irfandy CS atas peran mereka dalam dugaan kejahatan pelayanan publik.

2. Audit total seluruh penerbitan SRUT dalam 5 tahun terakhir oleh tim independent, termasuk
seluruh karoseri yang bekerjasama dengan BPTD Kelas II Jatim, utamanya mereka yang disinyalir menjadi backing.

3. Penonaktifan dan pembebasan jabatan bagi seluruh pihak yang terlibat.
4. Pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan di BPTD Kelas II
Jatim.

5. Pelibatan KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman RI dalam pengusutan mafia SRUT dan praktik
korupsi di lingkungan BPTD.