SURABAYA,KORAN TIMES-Carut marut dugaan pemalsuan dokumen oleh PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) untuk permohonan penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) semakin menguat, usai Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengundang beberapa pihak.
Pihaknya menggelar rapat tindak lanjut terkait Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) PT.DABN bertempat di Ruang Rapat JTCC lantai 3 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jl. Frontage Ahmad Yani No. 268 Kota Surabaya, Jawa Timur. Selasa (17/6/2025).
Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, yang menyebut pertemuan rapat koordinasi itu menunjukkan dugaan pemalsuan SIUPBM milik PT DABN yang selama ini ditutup-tutupi mendekati kebenaran.
Dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo.
“Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dalam suratnya menyebut proses terbitnya SIUPBM PT DABN sudah sesuai aturan. Tapi dengan fakta hari ini, maka pernyataan resmi Kadis DPMPTSP Jatim rasanya perlu beliau koreksi sendiri,” ujar Holik.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, banyak pihak terkait diundang oleh Kadishub Jatim untuk menyelesaikan polemik dugaan pemalsuan SIUPBM PT DABN yang diduga melibatkan peran Dishub Jatim dan DPMPTSP dibalik penerbitan SIUPBM tanpa dilengkapi kode KBLI sesuai bidang pekerjaannya.
“Yang diundang ada Kadis DPMPTSP, Dirut dan Dir Operasional PT DABN, pihak PT Petrogas Jatim Utama selaku holding dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Probolinggo. Mereka diam-diam berkumpul untuk membahas soal SIUPBM bermasalah itu,” ungkap Holik.
KCB menyayangkan sikap Kadis DPMPTSP yang diduga turut serta melindungi dugaan pemalsuan dokumen SIUPBM yang diterbitkan pada tahun 2021 silam. Padahal, kebijakan itu dilakukan oleh Kadis DPMPTSP lama.
Menurutnya, dengan fakta baru ini, maka menjadi jelas bahwa selama ini kegiatan bongkar muat oleh PT DABN di Pelabuhan Probolinggo perlu dipertanyakan legalitas dan dasar hukumnya.
“Kegiatan bongkar muat itu harus ada izin, dan fakta hari ini semakin menunjukkan bahwa legalitas SIUPBM itu tidak punya dasar hukum yang kuat sehingga harus dibahas bersama. Sudah terlambat, karena kegiatan bongkar muat itu sudah berlangsung bertahun-tahun dengan legalitas yang tidak jelas. Kok baru dibahas sekarang. Kami mendesak KSOP Probolinggo untuk tegas dan menindak dugaan pelanggaran nyata ini,” tegas Holik.