JAKARTA,korantimes.com-PT Mitra Stania Prima (MSP) merupakan perusahaan pertambangan timah terintegrasi yang beroperasi di pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Sementara dilansir dari situs perusahaan, kegiatan operasional utama MSP meliputi eksplorasi, eksploitasi, penambangan, pemrosesan, peleburan, pemurnian, penjualan dan ekspor timah.

MSP didirikan pada tahun 1995 dan menjadi anggota Arsari Tambang pada tahun 2011. Adapun cadangan terbukti yang dimiliki adalah sebesar 11000 ton.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, MSP ternyata dimiliki oleh sosok yang bukan kaleng-kaleng. MSP merupakan milik Hasjim Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Presiden Prabowo. Diketahui, Arsari Group (PT Arsari Tambang) milik Hasjim Djojohadikusumo memiliki empat anak perusahaan yang menjalankan aktivitas eksplorasi, eksploitasi, penambangan, pemrosesan, peleburan, pemurnian, penjualan, dan eskpor timah di wilayah kepulauan Bangka Belitung.

Pertama, PT Mitra Stania Prima (MSP) menjadi perusahaan pertambangan timah terbesar ke-3 di Indonesia. Sejak tahun 2013, MSP sudah aktif menambang di Mapur dengan luas tanah 233.5 hektar dengan potensi tambang sebesar 7.071 ton timah (Sn).

MSP memiliki dan mengoperasikan alat pelebur timah dan fasilitas pemurnian. Alat pelebur timah MSP memiliki dua tungku konvensional dengan daya yang diizinkan sebesar 3.600 ton ingot timah per tahun. Ingot timah bermerek MSP merupakan produk timah yang terdaftar di bursa London Metals Exchange (LME). Penghasilan ekspor logam timah MSP saat ini sekitar 3.300 ton logam timah.

READ  Kejagung Tetapkan Mafia Tambang Sudianto Alias Aseng Tersangka Korupsi IUP Kalimatan Barat

Kedua, PT Mitra Stania Kemingking yang merupakan afiliasi PT Mitra Stania Prima. Ketiga, PT Mitra Stania Bembang yang pada 2020 berafiliasi dengan PT Mitra Stania Prima dan memiliki IUP seluas 441,5 Ha.

Keempat, PT AEGA Prima merupakan perusahaan afiliasi dari PT Arsari Tambang yang juga bergerak di bidang pertambangan timah terintegrasi di Kepulauan Bangka Belitung.

AEGA Prima memiliki total luas IUP 28.884,50 Ha yang tersebar di Laut Tanjung Sangau, Laut Tanjung Genting, Laut Bubus, Laut Tanjung Mengkudu, dan Laut Teluk Kelabat. Total 19 IUP yang dimilikinya, berakhir masa aktifnya pada tahun 2025 hingga 2031.

Terseret Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Sementara itu, PT TIMAH (Persero) Tbk dan PT Mitra Stania Prima (MSP) muncul dalam dakwaan jaksa pada sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Babel.

Dakwaan menyebut Timah dan MSP membeli pasir timah hasil tambang ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar.

Terdakwa dalam perkara ini adalah tiga bos timah Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 21 April 2026.

Jaksa Ayatullah Farhan mengungkapkan pasir timah ilegal yang masuk ke PT Timah melalui mitranya sendiri, yakni CV Bangka Kita Pratama (BKP) yang dimiliki Hervandy alias Acan yang turut menjadi saksi dalam perkara tersebut.

READ  PT Tambang Indonesia Sejahtera Diduga Melakukan Pertambangan Ilegal

Hasil tambang ilegal Sarang Ikan yang dikelola oleh terdakwa Herman Fu sebagai kordinator alat berat, saksi Yoppy Boen alias Akhuan sebagai pemodal operasional tambang dan terdakwa Yulhaidir sebagai pengelola tambang dijual ke saksi Melvin Edlyn alias Ahok.

Oleh Melvin Edlyn alias Ahok, asal usul pasir timah ilegal tersebut dimanipulasi seolah-olah dari tambang yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan dijual ke mitra PT Timah, CV Bangka Kita Pratama dengan penjualan mencapai Rp 3,9 miliar.

Dalam dakwaan jaksa itu, sebagian pasir timah ilegal turut dijual ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima melalui saksi Hendra Yadi dan Afuk senilai Rp 7,5 miliar serta terdakwa Iguswan Sahputra yang mengelola tambang di hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi seharga Rp 8,1 miliar.

Aktivitas ilegal para terdakwa tersebut lancar karena berkoordinasi dengan terdakwa Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Pemprov Bangka Belitung.

Mardiansyah didakwa sengaja membiarkan aktivitas pertambangan timah ilegal. Ia juga memanipulasi laporan yang menyebutkan tidak ada aktivitas tambang ilegal.