SERANG,korantimes.com-Dalam dakwaannya, Senin (27/4/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp282 miliar.

Diketahui, Telkomsigma merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero). Kasus korupsi kali ini menyeret para mantan petinggi perusahaan BUMN maupun anak usahanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan fiktif server dan storage PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) yang sebelumnya telah diputus. Adapun kedua terdakwa adalah Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkomsigma dan Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma.

Bakhtiar menghadiri sidang secara langsung, sementara Judi hadir secara online karena tengah ditahan di Lapas Sukamiskin terjerat kasus lain.

Dalam dakwaannya, JPU yang diketuai Yoyok Fiter Haiti Fewu menyebut Bakhtiar dan Judi diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain pada kurun waktu 2016 hingga 2017.

Modusnya, terdakwa menjalankan kegiatan pembiayaan (financing) melalui PT Telkomsigma, meskipun perusahaan tersebut bukan lembaga pembiayaan. Untuk melancarkan aksinya, para terdakwa diduga membuat sejumlah perjanjian fiktif terkait pengadaan server dan storage system antara PT Telkomsigma dengan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) serta PT Granary Reka Cipta (GRC).

“Perjanjian tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” ujar jaksa di persidangan.

READ  HIPMI Pamekasan Siap Lahirkan Pengusaha Muda di Bumi Gerbang Salam

Telkomsigma kemudian melakukan pembayaran kepada PT GRC yang selanjutnya diteruskan ke PT PNB. Dana tersebut bersumber dari pinjaman sejumlah bank, yakni Bank BNI, Bank DBS, dan Bank HSBC.

Dalam kesempatan sama, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Perbuatan tersebut disebut memperkaya beberapa orang, yakni kepada Roberto Pangasian Lumbangaol sebesar Rp266,3 miliar, Imran Muntaz Rp500 juta, Kurniawan Rp435 juta, Rusli Kamin Rp300 juta dan Taufik Hidayat Rp15 juta.

JPU juga menilai, ada fee untuk sebesar Rp1,1 miliar yang dijanjikan kepada Imran Muntaz dan akan diberikan secara bertahap. “Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan para terdakwa,” kata jaksa.

Akibat proyek fiktif itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp282.701.481.917,35 berdasarkan hasil audit.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Serang. Dalam perkara tersebut, empat terdakwa dengan berkas terpisah, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz, telah divonis masing-masing satu tahun penjara disertai pidana denda serta pengembalian kerugian negara.

Roberto diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp266 miliar sebelum persidangan selesai, sehingga tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Sementara Imran Muntaz juga telah melunasi Rp500 juta kepada KPK sebelum putusan dibacakan.

READ  BPR Fianka Berhasil Masuk Daftar Top 100 BPR Nasional tahun 2025

Sementara Tejo Suryo Laksono dan Afrian Jafar tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti dalam putusan tersebut.
Majelis hakim menegaskan, seluruh kerugian negara dalam perkara sebelumnya telah dipulihkan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.