OPINI-Warga Muhammadyah sudah memastikan diri bahwa 1 Syawal akan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026. Mengapa? Karena warga Miuhammadyah sudah memulai Ramadan pada tanggal 18 Februari 2026. Jadi tidak mungkin 1 Syawal lewat dari tanggal 20 Maret. Sementara Pemerintah dan warga Nahdlatul Ulama berdasarkan hasil isbat Kamis, 19 Maret 2026 menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 Maret 2026.

Memang penetapan awal bulan Hijriah, khususnya 1 Ramadan dan 1 Syawal, selalu menjadi isu penting dalam kehidupan umat Islam Indonesia. Dua momentum ini bukan hanya berkaitan dengan dimensi ibadah (puasa dan Idulfitri), tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial, budaya, psikologis, bahkan stabilitas kebangsaan. Perbedaan penetapan hari awal puasa dan hari raya yang berulang hampir setiap tahun sering kali memunculkan kegelisahan sosial, kebingungan umat, serta potensi fragmentasi simbolik dalam kehidupan beragama. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kalender keagamaan tidak lagi bersifat privat-teologis, tetapi telah menjadi persoalan publik yang menyentuh struktur sosial dan kohesi nasional.

Dalam konteks ini, menarik kelakar dan refleksi kritis almarhum KH Ahmad Hasyim Muzadi rahimahullah, yang pernah menyindir perdebatan derajat hilal dengan ungkapan bernuansa humor-intelektual, bahwa “kalau hilal itu harus dicari dengan teleskop supercanggih, dihitung dengan derajat, menit, dan detik yang rumit, lalu tidak bisa dilihat oleh mata manusia biasa, maka yang terjadi itu sebenarnya bukan lagi rukyat, tapi hisab yang disamarkan.” Kelakar ini bukan sekadar guyonan, tetapi kritik epistemologis yang dalam terhadap kekakuan metodologis dan formalisasi berlebihan dalam praktik penentuan hilal. Ia menegaskan bahwa perdebatan teknis derajat hilal sering kali menjauh dari substansi spiritual dan sosial dari ibadah itu sendiri.

Dalam kesempatan lain, KH Ahmad Hasyim Muzadi rahimahullah, juga pernah mengatakan bahwa perbedaan itu hanya masalah besar derajat visibilitas hilal. “Masalah derajat itu kan sebenarnya bisa disepakati saja, NU sedikit turun, Muhammadiyah sedikit naik, kan selesai.” Kelakar ini bukan sekadar guyonan, tetapi mengandung pesan epistemologis dan sosial yang kuat: bahwa persoalan perbedaan kriteria hilal sejatinya bukan masalah prinsip akidah, melainkan persoalan teknis-metodologis yang bisa diselesaikan melalui kompromi, dialog, dan kebesaran jiwa kolektif.

Pesan tersebut menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada benar–salah metode, tetapi pada kemauan etis untuk bertemu di titik tengah demi kemaslahatan umat. Karena itu, upaya menyatukan penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal tidak dapat dipahami hanya sebagai soal teknis keagamaan atau akurasi astronomis, melainkan sebagai agenda strategis kebangsaan dalam membangun persatuan umat dan kohesi sosial nasional. Penyatuan tersebut harus diletakkan dalam kerangka persaudaraan keumatan, kemaslahatan sosial, dan stabilitas kehidupan bersama, sehingga agama benar-benar hadir sebagai kekuatan integratif, bukan sumber fragmentasi simbolik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Akar Perbedaan Penetapan

Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah pada dasarnya bersumber dari perbedaan metodologi (manhaj) dalam penentuan awal bulan Qamariyah. Secara umum, terdapat dua pendekatan utama. Pertama, rukyat (observasi langsung hilal), yaitu melihat bulan sabit pertama secara empirik di ufuk barat setelah matahari terbenam sebagai dasar penetapan awal bulan. Pendekatan ini menekankan dimensi empiris dan kesaksian langsung sebagai legitimasi keagamaan. Kedua, hisab (perhitungan astronomis), yaitu metode perhitungan matematis-astronomis untuk menentukan posisi bulan secara ilmiah tanpa harus menunggu observasi visual, yang menekankan kepastian ilmiah dan akurasi sains modern.

Di Indonesia, perbedaan metodologis ini tidak berhenti pada tataran teori, tetapi terinstitusionalisasi dalam praktik keagamaan ormas-ormas besar. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan pendekatan rukyat yang dikonfirmasi hisab (rukyat bil hisab), yakni observasi hilal yang diperkuat oleh perhitungan astronomi. Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yang menekankan keberadaan hilal secara astronomis sebagai dasar penetapan. Sementara itu, Nahdlatul Ulama cenderung konsisten menempatkan rukyat sebagai metode utama, dengan hisab berfungsi sebagai alat bantu.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga epistemologis, karena menyangkut cara memahami teks keagamaan, relasi antara wahyu dan sains, serta konsep otoritas pengetahuan dalam Islam. Rukyat dan hisab merepresentasikan dua paradigma epistemik yang berbeda: pengalaman empiris keagamaan dan rasionalitas ilmiah modern. Oleh karena itu, persoalan penyatuan penetapan awal bulan tidak dapat disederhanakan hanya sebagai soal “mana yang benar secara ilmiah”, melainkan menyentuh wilayah teologis, sosiologis, dan kultural. Penyatuan membutuhkan pendekatan dialogis yang mampu menjembatani perbedaan paradigma, bukan sekadar kemenangan salah satu metode atas yang lain.

Dampak Sosial Perbedaan Penetapan

Perbedaan penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal menimbulkan serangkaian dampak sosial yang nyata dan berlapis dalam kehidupan umat Islam Indonesia. Pertama, fragmentasi simbolik umat, di mana hari raya tidak lagi berfungsi sebagai simbol persatuan kolektif, melainkan berubah menjadi penanda identitas kelompok. Idulfitri yang seharusnya menjadi momen pemersatu justru terbelah oleh sekat-sekat afiliasi keagamaan, sehingga makna spiritual kebersamaan melemah dan bergeser menjadi simbol diferensiasi sosial.

Kedua, kebingungan publik, khususnya di kalangan masyarakat awam yang menggantungkan praktik keberagamaannya pada otoritas keagamaan formal. Perbedaan fatwa dan keputusan antarlembaga menciptakan ketidakpastian normatif yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap otoritas agama dan negara. Kondisi ini menimbulkan ambiguitas dalam praktik ibadah, serta memunculkan kegamangan psikologis dalam menjalani ritual yang seharusnya memberi ketenangan spiritual.

READ  Tekan Pengangguran Remaja Melalui Sekolah Rakyat Berbasis Vokasi

Ketiga, potensi konflik sosial laten, terutama di komunitas yang relatif homogen secara sosial tetapi berbeda afiliasi organisasi keagamaan. Perbedaan penetapan dapat menjadi sumber ketegangan simbolik, yang dalam kondisi tertentu berkembang menjadi konflik terbuka, baik dalam bentuk polarisasi wacana, stigma sosial, maupun eksklusi kultural.

Keempat, reduksi makna Idulfitri sebagai perayaan kolektif, karena hilangnya dimensi kebersamaan nasional. Idulfitri tidak lagi dialami sebagai pengalaman sosial bersama seluruh bangsa, melainkan sebagai perayaan sektoral. Akibatnya, nilai persatuan, solidaritas, dan rekonsiliasi sosial yang menjadi inti Idulfitri mengalami erosi, sehingga hari raya kehilangan fungsi integratifnya dalam kehidupan kebangsaan.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara majemuk, kondisi perbedaan penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal tersebut berpotensi melemahkan fungsi agama sebagai kekuatan integratif sosial. Agama yang seharusnya berperan sebagai perekat kebersamaan justru berisiko tampil sebagai faktor diferensiasi identitas. Ketika simbol-simbol keagamaan tidak lagi mempersatukan pengalaman kolektif masyarakat, maka agama kehilangan sebagian daya kohesifnya dalam membangun solidaritas sosial lintas kelompok. Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, integrasi sosial sangat bergantung pada simbol bersama yang melampaui sekat-sekat identitas organisasi, mazhab, dan afiliasi keagamaan. Jika agama gagal menjalankan fungsi ini, maka ruang publik berpotensi diisi oleh polarisasi, fragmentasi, dan segregasi sosial. Akibatnya, agama tidak lagi berfungsi sebagai sumber harmoni dan stabilitas sosial, tetapi justru berpotensi menjadi medan kontestasi simbolik. Kondisi ini tentu bertentangan dengan peran ideal agama sebagai kekuatan moral, etis, dan sosial yang menumbuhkan persatuan, solidaritas, dan kohesi kebangsaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Landasan Normatif Persatuan

Secara teologis, Islam menempatkan persatuan umat (ukhuwwah islamiyyah) sebagai prinsip fundamental dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan pentingnya persatuan serta larangan terhadap perpecahan, karena perpecahan bukan hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga melemahkan kekuatan moral umat. Persatuan diposisikan bukan sekadar sebagai nilai sosial, melainkan sebagai perintah normatif yang memiliki dimensi spiritual dan etis. Dalam kerangka ini, kebersamaan umat bukan hanya tujuan sosiologis, tetapi bagian dari ekspresi keimanan itu sendiri.

Dalam tradisi fikih Islam, perbedaan ijtihad diakui sebagai keniscayaan intelektual dan bahkan sebagai rahmat dalam khazanah keilmuan Islam. Namun, perbedaan tersebut tidak dimaksudkan untuk melahirkan fragmentasi sosial yang permanen atau polarisasi umat secara struktural. Perbedaan ijtihad berada dalam ranah epistemik, bukan untuk diproyeksikan menjadi konflik sosial yang destruktif. Kaidah fiqhiyyah “hukmul hakim yarfa‘ul khilaf” (keputusan otoritas menghilangkan perbedaan) memberikan dasar normatif bahwa keputusan penguasa atau otoritas resmi dapat dijadikan rujukan bersama demi menjaga kemaslahatan umum. Kaidah ini menegaskan bahwa stabilitas sosial dan persatuan umat memiliki nilai maqashidi (tujuan syariat) yang tinggi.

Dalam konteks negara modern, legitimasi negara sebagai hakim publik (public authority) menjadi sangat penting. Negara tidak hadir untuk meniadakan ijtihad keagamaan, apalagi menggantikan otoritas teologis ulama, tetapi untuk mengelola perbedaan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial. Keputusan negara berfungsi sebagai instrumen tata kelola sosial (social governance), bukan sebagai intervensi teologis. Dengan demikian, negara berperan sebagai pengelola harmoni, sementara agama tetap menjadi sumber nilai dan legitimasi moral, sehingga keduanya saling melengkapi dalam menjaga persatuan dan stabilitas kehidupan umat.

Peran Negara dan Otoritas Keagamaan

Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia memiliki peran strategis sebagai mediator epistemik dan institusional dalam upaya penyatuan penetapan awal Ramadan dan Syawal. Posisi ini menempatkan negara bukan sebagai aktor pemaksaan teologis, melainkan sebagai fasilitator integrasi metodologis yang mengelola keragaman ijtihad secara konstruktif. Negara tidak berwenang menentukan “kebenaran teologis”, tetapi memiliki legitimasi untuk mengelola perbedaan demi kemaslahatan publik dan harmoni sosial. Dalam kerangka ini, negara berfungsi sebagai ruang temu antara otoritas keilmuan, otoritas keagamaan, dan kepentingan sosial kebangsaan.

Pendekatan yang dapat dikembangkan meliputi beberapa langkah strategis. Pertama, dialog metodologis berkelanjutan antara pakar hisab, ahli rukyat, ulama fikih, dan astronom, sehingga perbedaan tidak dipahami sebagai pertentangan ideologis, tetapi sebagai perbedaan perspektif keilmuan yang dapat saling melengkapi. Kedua, integrasi sains dan fikih, dengan menempatkan hisab dan rukyat dalam relasi komplementer, bukan dikotomis, sehingga ilmu astronomi dan ilmu keislaman saling memperkuat dalam kerangka epistemologi Islam yang holistik. Ketiga, standarisasi kriteria imkanur rukyat nasional yang disepakati bersama lintas ormas, sebagai titik temu metodologis yang dapat diterima secara kolektif. Keempat, penguatan literasi publik, agar umat memahami bahwa perbedaan penetapan bukanlah konflik akidah, melainkan perbedaan ijtihad yang sah secara keilmuan dan keagamaan. Dengan pendekatan ini, negara berperan sebagai pengelola harmoni, bukan penentu iman, sehingga persatuan umat dibangun melalui kesadaran, bukan paksaan.

Model Penyatuan: Dari Uniformitas ke Integrasi

Penyatuan penetapan awal Ramadan dan Syawal tidak harus dimaknai sebagai uniformitas absolut—yakni keseragaman total, standar tunggal yang kaku, dan penerapan tanpa pengecualian—melainkan sebagai integrasi kesepakatan kolektif yang dibangun melalui proses dialog, negosiasi, dan konsensus antarormas Islam. Integrasi ini menempatkan persatuan sebagai tujuan bersama, tanpa meniadakan kekayaan tradisi ijtihad dan keragaman metodologi yang hidup dalam khazanah keislaman Indonesia. Dengan pendekatan ini, penyatuan bukanlah proyek hegemonik, tetapi proyek partisipatif yang berakar pada kesadaran bersama akan pentingnya kemaslahatan umat.

READ  Warga Kangean Sumenep Melawan Aktivitas Ekstraksi Tambang Migas

Model penyatuan tersebut dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk. Pertama, kesepakatan kriteria nasional, yakni penetapan satu standar visibilitas hilal yang disepakati bersama lintas ormas dan otoritas keagamaan, sehingga perbedaan tidak lagi berada pada level prinsip, tetapi hanya pada aspek teknis operasional. Kedua, otoritas tunggal penetapan publik, di mana negara berperan sebagai penentu keputusan resmi yang berlaku di ruang publik, sambil tetap menghormati ijtihad internal ormas dalam ruang internal keagamaan. Ketiga, kesadaran etik kolektif, yaitu tumbuhnya kesadaran bersama bahwa persatuan umat merupakan nilai yang lebih utama daripada kemenangan metodologis atau superioritas pendekatan tertentu. Dengan demikian, penyatuan penetapan tidak bersifat koersif, tetapi berlandaskan etika persaudaraan, dialog, dan kemaslahatan bersama sebagai orientasi utama kehidupan beragama.

Dengan demikian, penyatuan tidak bersifat hegemonik (dominasi kekuasaan mayoritas, atau pengaruh kuat suatu kelompok/negara), tetapi lebih bersifat partisipatif (keterlibatan aktif semua ormas Islam dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan), dan deliberatif (musyawarah, diskusi rasional, dan dialog publik dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar voting mayoritas).

Dimensi Sosiologis dan Kebangsaan

Dalam konteks kebangsaan, penyatuan penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal memiliki nilai strategis sebagai berikut:

Instrumen integrasi nasional

Penyatuan penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal berfungsi sebagai instrumen integrasi nasional karena menyentuh ruang publik keagamaan yang dialami bersama oleh mayoritas warga negara. Ketika umat Islam menjalani awal puasa dan hari raya secara serentak, tercipta pengalaman kolektif yang memperkuat rasa kebersamaan lintas wilayah, kelas sosial, dan afiliasi organisasi. Momentum ini membangun solidaritas sosial nasional yang bersifat simbolik sekaligus praktis. Negara hadir bukan sebagai pemaksa teologi, melainkan sebagai pengelola harmoni sosial. Dengan demikian, agama berkontribusi langsung dalam memperkuat kohesi nasional dan memperdalam integrasi sosial dalam kerangka kebangsaan Indonesia.

Simbol harmoni Islam dan negara

Keseragaman penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal menjadi simbol konkret harmoni antara Islam dan negara. Negara tidak mengintervensi keyakinan, tetapi memfasilitasi kesepakatan kolektif demi kemaslahatan publik. Hal ini mencerminkan relasi simbiotik: agama memberi nilai etik dan spiritual, negara menyediakan kerangka regulatif dan institusional. Dalam konteks ini, negara berfungsi sebagai ruang temu (meeting point) bagi perbedaan ijtihad keagamaan. Harmoni tersebut menunjukkan bahwa Islam dapat hidup berdampingan secara konstruktif dengan sistem kenegaraan modern tanpa kehilangan otoritas moral dan spiritualnya.

Modal sosial kebangsaan

Kesatuan waktu ibadah kolektif membentuk modal sosial kebangsaan yang kuat, karena melahirkan kepercayaan (trust), solidaritas, dan rasa memiliki bersama. Ketika masyarakat merayakan Idulfitri secara serentak, terbentuk jaringan sosial nasional yang berbasis pengalaman religius bersama. Hal ini memperkuat kohesi sosial, memperluas empati lintas komunitas, dan mengurangi fragmentasi identitas. Modal sosial ini penting bagi stabilitas sosial dan ketahanan nasional, karena masyarakat yang terikat oleh kepercayaan kolektif lebih resilien terhadap konflik dan polarisasi. Dengan demikian, agama berfungsi sebagai sumber energi sosial kebangsaan yang konstruktif.

Penguatan identitas keislaman yang inklusif

Penyatuan penetapan awal Ramadan dan Syawal memperkuat identitas keislaman yang inklusif, yakni identitas yang tidak eksklusif pada mazhab, ormas, atau metode tertentu. Islam tampil sebagai agama persatuan, bukan simbol fragmentasi. Identitas keislaman tidak lagi dibangun di atas batas-batas metodologis, tetapi pada nilai-nilai universal seperti ukhuwah, toleransi, dan kemaslahatan bersama. Inklusivitas ini menciptakan wajah Islam yang ramah, moderat, dan terbuka terhadap perbedaan. Dengan demikian, keislaman Indonesia berkembang sebagai identitas kolektif yang berakar pada persatuan, bukan pada polarisasi internal umat.

Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab moral untuk menampilkan Islam sebagai agama yang memproduksi harmoni, bukan polarisasi.

Menyatukan penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal bukanlah proyek teknis semata, tetapi proyek peradaban. Ia menuntut kedewasaan teologis, kerendahan hati epistemologis, dan kebesaran jiwa sosial. Perbedaan ijtihad adalah sunnatullah, tetapi perpecahan sosial bukanlah keniscayaan. Di sinilah pentingnya menjadikan persatuan umat sebagai maqashid (tujuan besar) syariat.

Jika umat Islam Indonesia mampu mengelola perbedaan metodologi secara dewasa, dialogis, dan integratif, maka penyatuan penetapan awal Ramadan dan Syawal tidak hanya mungkin secara teknis, tetapi juga mungkin secara historis dan sosiologis. Pada titik inilah agama benar-benar hadir sebagai rahmat, bukan sebagai sumber fragmentasi, dan Islam tampil sebagai kekuatan pemersatu dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.

Penulis:Prof. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FSH UINSA Surabaya. 

Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.

Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.