KENDAL, Korantimes.com – Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis hukuman mati bersyarat terhadap Muhamad Gunawan (21), terdakwa pembunuhan terhadap mantan pacarnya. Majelis hakim menetapkan masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, dengan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko. Selama persidangan pembacaan vonis, terdakwa terlihat lebih banyak diam dan mendengarkan putusan majelis hakim.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, mengatakan vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP,” kata Samgar, Rabu (4/2/2026).

Menurut Samgar, hukuman mati tersebut masih dapat berubah berdasarkan Keputusan Presiden apabila terdakwa menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.

Ia menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya yang dinilai sangat kejam serta sikap tidak kooperatif selama proses hukum, termasuk upaya berpura-pura mengalami gangguan jiwa.

“Terdakwa membohongi publik dengan berpura-pura gila agar terhindar dari hukuman. Pengakuannya di persidangan pun dinilai tidak tulus,” ujarnya.

Sikap tersebut membuat keluarga korban menutup pintu maaf dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Para saksi dari pihak keluarga korban juga menyatakan tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

READ  Polres Pamekasan Menahan YouTuber Kacong Arye Soal Kasus Menyebarluaskan Pornografi

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Usai sidang, ayah korban, Mujiono, tampak menangis dan lemas hingga harus dipapah saat keluar dari ruang sidang. Ia menyebut vonis tersebut menjadi penutup perjuangan panjang keluarga selama lebih dari satu tahun.

“Alhamdulillah, perjuangan kami selama 1,5 tahun akhirnya terbayar. Putusan ini sudah adil dan setimpal,” kata Mujiono.

Di halaman Pengadilan Negeri Kendal, Mujiono melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa lega atas putusan majelis hakim. Hal serupa disampaikan ibu korban, Siti Mariyantim, yang mengaku terharu karena permintaan keluarga agar terdakwa dihukum mati dikabulkan pengadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, menyatakan seluruh keluarga korban hadir menyaksikan pembacaan putusan.

“Perjuangan panjang keluarga korban akhirnya tuntas. Majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai harapan keluarga,” ujarnya.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 29 Juli 2024. Terdakwa nekat menghabisi korban, Baladiva, setelah korban memutuskan hubungan asmara. Upaya rujuk yang ditolak korban memicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban meski sempat mendapat penanganan medis.

Jurnalis (RIZAL).