JAKARTA, korantimes.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, menegaskan bahwa pemerintah provinsi setempat berkomitmen menerapkan kebijakan pengendalian tembakau melalui rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, upaya ini untuk lebih menjaga kualitas hidup dan kesehatan warga.
Rano Karno menegaskan, pengendalian terhadap tembakau ini menjadi prioritas utama agenda strategis pembangunan kesehatan bagi warga Jakarta. Rokok menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular yang berdampak langsung pada kesehatan, produktivitas dan beban pembiayaan layanan kesehatan.
“Jakarta telah mengambil sikap tegas terhadap pengendalian tembakau. Setelah lebih dari 15 tahun berjuang, saat ini DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok menjadi peraturan daerah,” paparnya, dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) ke-8, di Hotel JW Marriott Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Dirinya menjelaskan, regulasi ini mencakup pada larangan merokok dan penggunaan rokok elektrik yang dilakukan di tempat umum dan tempat kerja. Selanjutnya pelarangan pemajangan produk tembakau di titik penjualan, serta larangan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau.
Pemerintah setempat juga telah menetapkan sistem pemantauan yang melibatkan berbagai perangkat daerah terkait, serta penegakan hukum melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kami juga telah mengintegrasikan pengendalian tembakau dalam ekosistem kota cerdas Jakarta melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Integrasi pengendalian melalui aplikasi tersebut memungkinkan warga untuk melapor pelanggaran sekaligus mendorong partisipasi dalam upaya pengendalian tembakau,” kata Rano Karno.
Dia menekankan, esensi kawasan tanpa rokok bukanlah bentuk pelarangan total, melainkan penataan ruang bersama secara adil dan berimbang. Kebijakan ini tidak dimaksud untuk mematikan aktivitas ekonomi, melainkan industri tetap dapat berjalan namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama.
Pemprov DKI Jakarta, tambah dia, juga mendorong upaya pemulihan melalui penyediaan layanan upaya berhenti merokok (UBM) di fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Hingga kini klinik-klinik UBM terus dikembangkan agar masyarakat memperoleh pendampingan medis dan konseling yang mudah diakses dan berkelanjutan.
“Upaya pengendalian tembakau di Jakarta bukan sekadar penegakan aturan, melainkan gerakan kolektif untuk melindungi masa depan warga dari ancaman penyakit katastropik. Masyarakat yang sehat adalah fondasi penting untuk pertumbuhan ekonomi kota berkelanjutan,” tegas Rano Karno.

