PAMEKASAN,korantimes.com-Satlantas Polres Pamekasan menetapkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar 17 hingga 30 November 2025.
Kepolees Pamekasan merinci delapan pelanggaran tersebut meliputi pengemudi yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, serta melawan arus.
Selain itu, petugas juga membidik pengemudi dalam pengaruh alkohol, penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong), kendaraan melebihi muatan (over dimension/over loading), penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan, dan pengendara di bawah umur.
“Tujuan operasi ini adalah meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan pelanggaran dan kecelakaan, serta membangun kesadaran kolektif,” ujar Kompol Jauhari, usai gelar apel di Lapangan Mapolres Pamekasan Jl. Nyalaran Pamekasan, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut tidak hanya bertujuan untuk menindak, melainkan mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi budaya.
Meskipun memiliki target penindakan, Kompol Jauhari menekankan pola operasi tetap mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Saya optimis, dengan sinergi dan semangat yang solid, Operasi Zebra Semeru 2025 akan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.

