PAMEKASAN,korantimes.com— Penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Pamekasan kembali tercoreng. Sejumlah warga di Kecamatan Tlanakan mengaku dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang mereka terima diduga disunat oleh oknum dengan dalih “biaya penarikan gesek” sebesar Rp50 ribu per penerima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pungutan itu terjadi di beberapa desa wilayah Kecamatan Tlanakan. Setiap penerima bantuan diminta menyerahkan uang kepada oknum yang mengaku sebagai pihak pengurus pencairan dana. Padahal, bantuan sosial seharusnya diterima utuh tanpa potongan apa pun sesuai ketentuan pemerintah.
“Katanya untuk biaya penarikan, padahal kami tidak pernah diminta begitu sebelumnya,” ujar salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025). Ia mengaku takut melapor karena khawatir tidak lagi menerima bantuan pada tahap berikutnya.
Dugaan pungli itu langsung mendapat sorotan dari Fajar Firmansyah, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan. Ia menilai tindakan pemotongan dana bantuan tersebut merupakan penyimpangan serius yang harus segera diusut aparat penegak hukum.
“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk menarik biaya dari penerima bantuan sosial. Nilainya memang kecil, tapi ini tetap pungli. Kami akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Fajar.
Fajar mengaku telah menerima sejumlah laporan dari warga dan mengantongi bukti penarikan uang. Ia menduga praktik tersebut dilakukan secara terstruktur.
“Ini bukan sekadar pungli, tapi bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan laporkan agar jelas siapa yang bermain di balik praktik kotor ini,” ujarnya.
Ia juga mendesak Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan untuk turun langsung menelusuri alur distribusi bantuan sosial di Kecamatan Tlanakan.
“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil, jangan malah dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
