PAMEKASAN,korantimes.com-Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pamekasan tuding Satpol-PP Pamekasan tebang pilih dalam kerjasama publikasi pembagian anggaran Iklan DBHCHT untuk Media.
Sementara anggaran DBHCHT di Satpol PP untuk tahun 2025 mencapai Rp 1,5 miliar. Pemanfaatan anggaran tersebut salah satunya untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok bodong melalui media dan razia bersama tim gabungan.
Akhmad Syafi’i, pengurus SMSI Pamekasan menyampaikan Satpol PP tidak transparan dan tebang pilih dalam mengakomodir periklanan untuk awak media yang ada di Kabupaten Pamekasan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu polemik antar media maupun personal individu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam beberapa bulan ini diketahui Satpol PP hanya mengakomodir beberapa media saja, dan tanpa adanya transparansi data-data penerima.
Ironisnya lagi, distribusi iklan pun dinilai tidak berdasarkan pada parameter objektif seperti jangkauan, kualitas pemberitaan, atau segmentasi pembaca.
Situasi ini,kata Syafi’i semakin menguatkan dugaan bahwa anggaran publikasi bukan digunakan untuk mendorong keterbukaan informasi dan kemitraan strategis Satpol PP dan media, melainkan sebagai alat untuk membangun citra sepihak dan meredam kritik.
Pihaknya, menyampaikan peran wartawan itu sangatlah penting karena mereka semua adalah corong publikasi supaya masyarakat tahu apa saja yang sudah dikerjakan oleh Satpol PP Pamekasan.
“Menurut saya peran wartawan itu sangat penting, jadi seharusnya Satpol PP perlu merangkul mereka semua jangan tebang pilih dalam bermitra dengan wartawan, dan perlu diingat wartawan itu sahabat semua orang,” tegasnya. Rabu (29/10/2025).
Selain itu, mempertanyakan, spesifikasi atau kriteria media seperti apa yang bisa menjalin kerjasama dengan Satpol PP Pamekasan, sehingga semua media yang ada di Pamekasan dapat berkompetisi secara sehat.
“Apakah yang dapat bekerjasama itu hanya media yang sudah terverifikasi dewan pers atau personal (wartawan) yang membawa medianya yang sudah kompetensi, atau bagaimana,” tukasnya.
Di sisi lain, desakan agar Satpol PP membuka secara transparan daftar media yang menerima iklan, besaran anggaran, serta mekanisme seleksi kerja sama, masih menjadi pertanyaan publik.
Bahkan, ia seorang jurnalis lokal mendorong agar dilakukan audit independen terhadap belanja publikasi khususnya yang dikelola Satpol PP Pamekasan.
Sementara, beberapa bulan yang lalu Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan bahwa puluhan media yang menerima DBCHT itu kewenangan Bea Cukai Madura.
“Ini sepuluh media yang menerima DBHCHT atas arahan Bea Cukai Madura saat pemaparan,” ungkap M. Hasanurrahman. Senin, (11/9/2025)
Sedangkan, Megatruh Yoga Brata Fungsional Bea Cukai Madura (BCM) saat dikonfirmasi mengatakan, tidak memiliki kewenangan dalam menentukan media dapat jatah anggaran DBHCHT di Satpol PP.
“Kami tidak memiliki kebijakan dalam menentukan media apa saja yang bisa kerjasama dengan Satpol PP. Jika Satpol PP mengatakan ada sepuluh media yang menerima DBHCHT atas perintah kami itu tidak benar,” Tegas Megatruh Yoga Brata, kepada Jurnalis. Selasa 26 Agustus 2025.
