PAMEKASAN, korantimes.com-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan anggarkan ratusan juta belanja modal bangunan gedung Kantor dinas setempat.
Sementara anggaran ratusan juta tersebut digunakan meliputi jasa Konsultansi Perencanaan, Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, serta rehab berat bangunan Gedung negara.
Kegiatan pengadaan langsung tersebut dipecah menjadi dua paket dengan total pagu anggarannya Rp 200 juta dan Rp 199.706.880.
Sumber anggaran tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode. 55188864 dan 55377332. Sedangkan jadwal pelaksanaan kontraknya dari Januari hingga Desember 2025.
Aktivis Relawan Penegakan Hukum (RPH Pamekasan), Iqbal Hakim akan mengawasi dan memantau pelaksanaan program ratusan juta tersebut. Sehingga, realisasinya sesuai dengan spesifikasi dan tepat sasaran.
Selanjutnya, ia mengatakan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam proyek pemerintah demi kepentingan masyarakat.
“Jadi pengadaan tersebut harus sesuai prosedur dan peraturan yang ada, kami akan memantau proses pengadaannya. Mau penyediaannya melalui e-Katalog atau seperti apa, kalau ditemukan kejanggalan akan tetap kami awasi,” tegasnya. Senin (27/10/2025).
Selanjutnya, Iqbal, mengatakan banyak pekerjaan di dinas DKPP Pamekasan dengan anggaran ratusan juta hingga miliaran di pecah.
Ia mencontohkan salah satu proyek yang dipecah-pecah yakni proyek belanja modal bangunan gedung Kantor dinas DKPP Pamekasan.
Paket proyek senilai hampir Rp 400 juta itu dipotong-potong menjadi 2 paket di bawah Rp 200 juta. Padahal satu jenis pekerjaan.
Hal ini dilakukan agar proyek tersebut tidak melewati lelang namun penunjukan langsung ke CV tertentu. Akibatnya, pengadaan proyek tersebut tidak masuk ke LKPP.
Aturan utama yang melarang pemecahan proyek bersumber dari prinsip-prinsip dasar pengadaan, yang tertuang dalam regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
“Praktik memecah proyek menjadi paket-paket kecil dengan tujuan menghindari lelang dikenal sebagai tindakan curang dan melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti merugikan negara,” Tegas Iqbal.
Sementara Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Ir. Indah Kurnia Sulistiorini tidak bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi media korantimes tidak direspon.
