Jakarta,korantimes.com-Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Umat Kawal Ibadah (FUKI) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).

Mereka menuntut lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Aksi ini merupakan respons atas skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK telah menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai USD 1,6 juta, empat unit mobil mewah, serta aset tanah dan bangunan yang diduga berasal dari praktik jual-beli kuota haji.

KPK juga menyebut adanya ratusan biro travel yang terlibat dalam distribusi kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat karena kuota mereka dialihkan ke jalur haji khusus.

Pembagian kuota tambahan tahun 2024 tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah khusus. Namun pada praktiknya, kuota dibagi secara tidak proporsional (50:50) antara jalur reguler dan khusus, diduga tanpa persetujuan resmi dari DPR.

FUKI menilai Komisi VIII DPR RI, sebagai mitra kerja dan pengawas utama Kementerian Agama, telah gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Lembaga tersebut dianggap abai dalam mengawal kebijakan distribusi kuota haji yang menyimpang, dan Ketua Komisi VIII dinilai tidak bersikap tegas.

READ  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepat Pemenuhan Gizi dan Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Desa

“Komisi VIII tidak bisa cuci tangan. Jika mereka tahu dan diam, itu pengkhianatan terhadap kepercayaan umat. Jika mereka tidak tahu, itu kelalaian fatal,” tegas Yansah, perwakilan FUKI, dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster, di antaranya bertuliskan: “Komisi VIII: Tahu Tapi Diam = Ikut Menikmati?”, “KPK Jangan Takut Panggil Dewan!”, dan “Korupsi Haji = Pengkhianatan Ibadah!”.

Selain berorasi, perwakilan massa menyerahkan dokumen kronologi dan pernyataan sikap resmi kepada Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Mereka meminta KPK segera memanggil pihak-pihak terkait, terutama unsur legislatif yang berwenang, yakni Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan FUKI sebagai berikut;

Pertama, Memanggil dan memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI terkait perubahan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang melanggar UU No. 8 Tahun 2019.

Kedua, Mengusut potensi keterlibatan legislatif dalam proses distribusi kuota yang diduga diperjualbelikan ke biro travel tertentu.

Ketiga, Membuka akses publik terhadap dokumen dan notulensi rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama yang menjadi dasar perubahan kuota.