PAMEKASAN,korantimes.com-Ketua Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR) nilai ada dugaan penyimpangan anggaran di program bantuan khusus siswa miskin dan beasiswa santri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan.
Sementara anggaran program bantuan khusus siswa miskin dan beasiswa santri sebesar Rp10.365.500.000,00. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2024.
Hendra, aktivis Formatur menyatakan penyaluran anggaran banyak yang tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan berdasarkan temuan BPK bahwa beasiswa santri tahun 2024 di dinas Pendidikan melalui pembuat pelaksana teknis.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Pamekasan harus bertanggung jawab atas realisasi program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin yang realisasi programnya banyak yang menyimpang,” Ungkap Hendra, saat gelar aksi di Disdikbud Pamekasan.
Selain itu, kata Hendra kegiatan di dinas Pendidikan tidak memiliki rincian nama dan alamat penerima bantuan beasiswa santri tersebut, serta dalam realisasi program tersebut di temukan bahwa anggaran sebesar 10.365.500.000,00 itu di pindahbukukan ke rekening bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan.
Seharusnya, kata Hendra, realisasinya di salurkan langsung dari kas umum daerah ke penerima manfaat beasiswa santri, dan juga hasil audit BPK di sampaikan bahwa Bantuan untuk siswa miskin dan beasiswa santri tahun 2024 nilai anggaran sebesar Rp.10.365.500.000,00 dan terealisasi Rp.9.627.500.000,00.
Hal tersebut, lanjut Hendra tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Beasiswa santri, Pelajar dan Mahasiswa.
“Di pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa beasiswa santri disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening santri penerima dan/atau melalui virtual account penerima Beasiswa Santri. Sehingga hal ini akan berpotensi di selewengkan dan rentan terjadi praktek tindak pidana korupsi yang hanya memperkaya diri sendiri, orang lain maupun kelompoknya,”tegas Hendra.
Pihaknya, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabu Pamekasan melalui pembuat pelaksana teknks kegiatan (PPTK) harus transparan dalam rincian nama dan alamat penerima bantuan tersebut, karena di duga banyak yang tidak tepat sasaran dan di duga banyak yang di manipulasi.
“Hentikan program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin karena dianggap tidak sesuai dengan juklak dan juknis,” Tegas Hendra.
Selanjutnya, ia meminta audit kembali program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin karena berpotensi mengarah pada pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 200.
Sementara, Munhaji, Kasi Kesiswaan Disdikbud Pamekasan menyatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan disampaikan pada pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.
“Saya akan sampaikan semua apa yang menjadi tuntutan massa aksi,” Ungkap Munhaji.
