Jakarta, korantimes.com– Komunitas Cinta Bangsa Wilayah Jawa Timur (KCB Jatim) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) serta manipulasi data dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur.

Laporan tersebut diantar langsung oleh Sekretaris KCB Jatim, Mohammad Hafidz Kudsi, dengan tujuan kepada Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Hafidz menyatakan ada dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan BPTD Kelas II Jatim dalam penerbitan SRUT. Ia juga menyebut adanya dugaan praktik prioritas layanan bagi pihak tertentu yang memberikan uang atau fasilitas lainnya.

“Setelah beberapa gelaran aksi demonstrasi yang kami lakukan di Surabaya dan Jakarta, maka laporan atas BPTD Kelas II Jatim harus menjadi atensi khusus Inspektorat Jenderal Kemenhub, sebab banyak masalah dalam pelayanan di dalamnya. Bahkan santer terdengar dugaan pemalsuan atau manipulasi data teknis kendaraan dalam dokumen SRUT untuk mempercepat proses penerbitan,” kata Hafidz dalam keterangan resmi kepada media.

Hafidz juga mendesak Inspektorat Jenderal Kemenhub agar segera menindaklanjuti laporan yang dikirimkan, jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh oknum pejabat di lingkungan
BPTD Kelas II Jatim untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu.

“Inspektorat Jenderal harus bersihkan BPTD Kelas II Jatim dari para mafia, audit internal dan investigasi khusus terhadap proses penerbitan SRUT tersebut. Jangan lindungi mereka yang hanya mementingkan kantong pribadinya saja dan merugikan masyarakat,” tegas Hafidz.

READ  Kendala Cuaca, Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan lewat Video Conference

Selanjutnya, Hafidz menyebut ada beberapa nama oknum pejabat, mantan pejabat dan pegawai di BPTD Kelas II Jatim yang dilaporkan ke Inspektorat Jenderal yang dinilai harus bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan administrasi dan pelanggaran penerbitan SRUT.

“Ada 17 nama sebagai oknum pejabat dan pegawai yang harus diseret oleh Inspektorat untuk mempertanggung jawabkan dugaan penyimpangan administrasi dalam penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jatim”, terang Hafidz.

Selain tujuh belas nama di atas, terdapat sejumlah nama pejabat di Kemenhub yang diduga ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan dan manipulasi SRUT di BPTD Kelas II Jatim juga dilaporkan olehnya.

“Ada sejumlah nama pejabat di Kemenhub sendiri yang kami laporkan, ditambah sejumlah nama pengusaha dari PT dan CV yang terafiliasi dengan BPTD Kelas II Jatim, yang diduga kuat bermain dalam manipulasi SRUT di BPTD kelas II Jatim,” imbuhnya.

Terakhir, Hafidz meminta Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari laporannya kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi dalam kurun waktu 7×24 jam sejak surat aduan disampaikan.

Tidak hanya itu, Komunitas Cinta Bangsa (KCB) memastikan dalam dua minggu (14 hari kerja kedepan) akan melaporkan dugaan manipulasi SRUT tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

“Selain pejabat BPTD Kelas II Jatim dan Pejabat di Kemenhub, pastinya kita akan melaporkan pelaku karoseri juga ke APH, termasuk di antaranya pengusaha karoseri yang sebelumnya ngotot tidak ada pungli serta manipulasi SRUT di BPTD Kelas II Jatim”, terangnya.