PAMEKASAN, korantimes.com-Menjelang rotasi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, beredar isu tak sedap yang menyeret nama salah satu kepala dinas. Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di internal instansinya.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, praktik tersebut berlangsung secara sistematis dengan nilai transaksi bervariasi tergantung posisi jabatan yang diincar.

Seorang sumber terpercaya berinisial ID mengungkapkan, untuk bisa naik jabatan dari staf menjadi kepala seksi (kasi), seseorang harus menyetorkan uang sebesar Rp30 juta, sedangkan untuk naik ke posisi kepala bidang (kabid) tarifnya bisa mencapai Rp50 juta.

“Untuk staf yang ingin naik jadi kasi harus bayar Rp30 juta, sedangkan untuk naik dari kasi ke kabid dikenakan Rp50 juta,” katanya,” katanya. Minggu (05/9/2025).

Sipul, ketua Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan mengecam keras dugaan praktik jual beli jabatan yang menurutnya mencederai semangat reformasi birokrasi.

“Kalau benar ada jual beli jabatan, ini jelas pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Aparatur seharusnya dipromosikan karena kinerja dan integritas, bukan karena kemampuan bayar,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah agar segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam.

“Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan kita. Birokrasi akan rusak, dan pelayanan publik ikut dikorbankan,” ujarnya.