JAKARTA,korantimes.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Sementara keempat tersangka yang ditahan tersebut:
1. HAS (Hasanuddin) – anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, sekaligus pihak swasta dari Gresik.
2. JPP (Jodi Pradana Putra) – pihak swasta dari Blitar.
3. SUK (Sukar) – mantan kepala desa dari Tulungagung.
4. WK (Wawan Kristiawan) – pihak swasta dari Tulungagung.
Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak pada 14 Desember 2022. Sahat saat itu terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari komitmen fee Rp 2 miliar terkait pengurusan dana hibah Jatim 2022.
Dari hasil pengembangan penyidikan kasus Sahat, KPK akhirnya menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara dana hibah Jatim, terdiri dari empat penerima suap (termasuk pimpinan DPRD Jatim) dan 17 pemberi suap.
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, meminta KPK tidak hanya menahan empat tersangka, melainkan semua yang terlibat harus ditetapkan jadi tersangka.
Salain itu, pihak pihaknya minta KPK meminta keterangan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, terkait proses penganggaran dana hibah untuk pokmas tersebut. Musfiq meyakini kasus tersebut pasti ada dugaan keterlibatan Gubernur Jatim.
“Kami meyakini bahwa kasus dana hibah ini bukan hanya milik anggota DPRD. Secara teknis, pihak eksekutif terlibat langsung dalam pelaksanaannya,” ujar Musfiq.
Pihaknya, menambahkan keterkaitan dengan Gubernur Jawa Timur beserta timnya sangat mungkin ada, mengingat KPK telah memeriksa Gubernur beberapa bulan yang lalu.
“KPK harus berani menangkap siapapun yang terlibat agar permainan dana hibah ini terbongkar seluruhnya,” Urainya.

