KENDARI,korantimes.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia.
Dari jumlah 190 perusahaan, 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) turut dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.
Penghentian sementara dijatuhkan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku, meski sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan administratif.
“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” bunyi surat tersebut.
Sanksi otomatis akan dicabut apabila perusahaan segera mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat peringatan sebelumnya terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang disanksi yaitu:
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. . PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Perdana
12. . PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir

