PAMEKASAN,KORAN TIMES.Pengurus Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) minta pabrikan agar pengambilan sampel harus tetap dihargai dengan pembelian agar petani tidak dirugikan.

Muhammad Fadlurrahman,pengurus FKKP menyatakan, pengambilan sampel tembakau saat transaksi tidak boleh merugikan para petani. Sebab, sampel tersebut menjadi hak petani.

Mantan aktivis HMI Pamekasan tersebut juga menyatakan pengusaha maupun pabrikan tidak boleh mengambil sampel lebih dari satu kilogram.

“Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2024, pengambilan sampel maksimal satu kilogram. Tapi kami mohon, jangan hanya diambil, harus masuk dalam akad pembelian,” tegasnya. Kamis (04/9/2025).

Pihaknya, menambahkan jika sampel diambil tanpa dibayar, hal itu merugikan petani. Padahal hubungan antara petani dan pabrikan harus saling menguntungkan.

Menurutnya, praktik di lapangan jauh melenceng dari regulasi. Karena itu, ia mendesak agar ada perubahan nyata.

“Kami sepakat, sampel yang diambil gudang harus dibeli. Kalau tidak, ini jelas menyakiti hati nurani petani,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga meminta kepada Bupati Pamekasan agar mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) perihal pengambilan sampel yang dilakukan gudang untuk dibeli atau dihargai.

“Perbub ini akan menjadi langkah cepat untuk menolong petani dari kerugian, karena saat ini pembelian tembakau sedang berlangsung di berbagai gudang. Jangka panjangnya, kita ingin Perda Pamekasan tentang tembakau ini direvisi,” tukasnya.