PAMEKASAN,KORAN TIMES. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Skandal ini menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan pegadaian hingga Rp9,7 miliar lebih.

Penetapan tersangka tersebut, pasca pihak Kejari Pamekasan meminta keterangan dari 15 saksi sejak Mei 2025 lalu.

Kasus ini menyeret dua tersangka yakni Kepala UPS Palengaan inisial MB, dan Agen UPS Palengaan inisial (H).

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah karena emas mereka tidak bisa ditebus kembali.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan,” terang Ardian, Selasa (26/08).

Modus yang digunakan, H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa sepengetahuan pemilik.

Ia bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya melakukan verifikasi, justru membiarkan proses ilegal itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).

Akibat praktik tersebut, sejak Oktober 2024 banyak pinjaman macet, emas tidak bisa ditebus, dan pihak UPS Palengaan tidak mampu melelang barang jaminan.

Hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian menyebutkan total kerugian mencapai Rp9.777.363.000.

READ  Tim Opsenal Sakeras Sakti Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pencabulan Yang Buron 2 Tahun

Saat ini H diketahui masih mendekam di Lapas Pamekasan untuk kasus lain, sementara MB resmi ditahan di Lapas yang sama.

“Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Penyidikan akan terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Ali Munip mengatakan, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Ancaman pidana untuk masing-masing tersangka yakni penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.