PAMEKASAN,KORAN TIMES-Pamekasan belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Olahraga seperti beberapa daerah lain di Indonesia.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Ketua SIWO PWI Pamekasan Zainol Atikurrahman menjelaskan, regulasi tentang keolahragaan di Pamekasan masih menumpang di tiga payung hukum, yakni Perda Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Ketertiban Umum, dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dengan tidak memiliki perda sendiri, jelas Ketua SIWO PWI Pamekasan, regulasi tentang keolahragaan tidak diatur secara rinci dan terarah untuk pengembangan olahraga.

“Memperjelas garis-garis pembatas dalam pengembangan tiga ruang lingkup olahraga dalam UU 11/2022 juga tidak bisa diatur dengan jelas dan terarah, yaitu pendidikan, kemasyarakatan, dan prestasi. Turunan aturan ini sangat jelas dan perlu diatur dalam perda layaknya daerah lain, terutama arah pengembangannya,” ujarnya, kepada wartawan korantimes.com. Rabu (16/7/2025).

Wartawan, yang familiar dengan sapaan Nunuk ini, juga memandang, Perda Penyelenggaraan Olahraga juga akan membantu percepatan Sport Center, yaang sedang digagas.

Sebelumnya, anggota DPRD Pamekasan Tabri meegaskan urgensi Perda Penyelenggaraan Olahraga. Gagasan tersebut berangkat dari catatan lokakarya tentang keolahragaan, yang digelar di Kecamatan Proppo.

“Pamekasan belum punya yang namanya Perda Penyelenggaraan Olahraga. Inilah yang harusnya menjadi pijakan tentang bagaimana tugas pemerintah dalam melakukan pembinaan para atlet, baik itu dari sekolah dan cabor-cabor yang ada,” jelas Tabri.

READ  Jelang Porprov Jatim, Koni Pamekasan Bentuk Panitia Pendamping Atlet dan Pelatih

Menurutnya, regulasi pembinaan atlet harus jelas. Salah satunya soal batasan usia dan konsentrasi masing-masing cabor untuk membinah sesuai orientasi.

Dengan begditu, dalam kaca mata Tabri, Pamekasan akan memiliki banyak atlet potensial sebagai pilihan untuk diikutkan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) atau turnamaen dan kejuaraan lainnya.

“Saya belajar dari futsal, bahwa ketika kompetisi dibatasi hanya untuk kelompok usia tingkat pembinaan sesuai dengan Porprov, ternyata futsal sukses. Dalam satu tahun, saya memimpin, futsal mendapatkan medali,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Fathorrachman memastikan, usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga akan menjadi prioritas pada 2026.

“Perda Olahraga akan menjadi prioritas bagi kami untuk segera dibuatkan. Kalau pembentukan raperda juga berkaitan dengan anggaran ya. Jadi, pada tahun 2026, akan menjadi prioritas,” janjinya.