PAMEKASAN, KORAN TIMES- Polres Pamekasan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, yang viral di media sosial beberapa Waktu lalu.

Pelaku inisial ZA (46) warga, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam video pendek yang viral di media sosial pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib. Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan Handphone itu, akhirnya istri pelaku langsung marah-marah kepada korban.

Istri pelaku mengaduhkan hal tersebut kepada suaminya. Akhirnya suaminya memaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

“Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,”jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (2/7).

Kejadiannya penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik,” Kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.

READ  Kecelakaan Lalu Lantas, Satu Penumpang Motor Meninggal Dunia di Pamekasan

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP ( ancaman hukuman maksimal 9 tahun) Atau 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan) 335 ayat 1 Ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun).