PAMEKASAN,KORAN TIMES- Kapolsek Palengaan Polres Pamekasan AKP Muh. Syaiful Bahri pastikan korban gantung diri di desa Palengaan Daja murni bunuh diri.

Korban Moh. Ya’qub (31) laki-laki kelahiran Sampang, Dusun Grunggungan Timur, Desa Bulmatet Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Kapolsek Palengaan bersama unit Reskrim, anggota unit Intel, piket patroli dan piket SPKT Polsek Palengaan mendatangi TKP meninggalnya warga karena gantung diri, Rabu (2/7). Pukul 15.33 WIB,

“Ketika kami tiba di TKP jenazah sudah dimakamkan, maka kami lakukan olah TKP dan mencatat keterangan dari beberapa saksi,” ungkap AKP Syaiful, Kapolsek Palengaan.

Menurut keterangan saksi di TKP, kejadian itu diketahui pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 Sekira Pukul 13.00 WIB.

Sementara korban gantung diri didalam kandang sapi milik paman korban M. Hadi
Dusun Angsokah Barat, Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 07.00 wib korban menjaga toko pamannya atas nama H. Razak di Dusun Angsokah Barat, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 wib korban menghilang dari toko tersebut dan sekira pukul 13.00 wib korban ditemukan telah meninggal gantung diri dikandang sapi milik pamannya atas nama M. Hadi sekira 20 meter kearah selatan dari tokonya H.Razek.

Korban dibawa pulang kerumah duka ke Dusun grunggungan Timur, Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan dikebumikan sekira pukul 15.00 Wib.

READ  Meresahkan, LBH NU Pamekasan Dukung Pembentukan Satgas Berantas Judi Online

“Menurut keterangan saksi, kejadian tersebut dikarenakan korban mengalami gangguan kejiwaan dan atas kejadian tersebut dari pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi serta tidak akan melakukan penuntutan secara hukum,” tegas AKP Syaiful.

Keluarga sudah membuat surat pernyataan, menolak dilakukan otopsi, serta tidak akan melakukan penuntutan secara hukum.