PAMEKASAN,KORAN TIMES– Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kantor Imigrasi Pamekasan melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik dan pengelola penginapan.

Kegiatan ini digelar di Hotel Front One Pamekasan dan dihadiri oleh pelaku usaha akomodasi dari berbagai wilayah di Kabupaten Pamekasan, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-UM.01.01–260 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Aplikasi ini merupakan platform digital yang dirancang untuk memudahkan pelaporan keberada.an orang asing oleh pengelola hotel, penginapan, maupun pemberi pemondokan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Ahmad Muttaqin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kantor Imigrasi dan para pelaku usaha akomodasi.

“Sinergitas ini bukan hanya penting dalam konteks pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing,” ujar beliau.

Sesi utama dalam kegiatan ini diisi oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Sukmono Adi Wibowo, yang memaparkan secara rinci peran strategis pengelola akomodasi dalam pengawasan orang asing, serta tahapan teknis penggunaan aplikasi APOA, mulai dari proses registrasi hingga pelaporan check in dan check out orang asing yang menginap.

Materi disampaikan dengan interaktif dan disertai praktik langsung untuk memastikan para peserta benar-benar memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.

READ  Hari Bhayangkara, Kapolres Pamekasan Dapat Kejutan Kue Ultah dari Jurnalis Center Pamekasan

Aplikasi APOA sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 72 dan 117, disebutkan bahwa pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

“Melalui pemanfaatan teknologi informasi ini, pelaporan tidak hanya menjadi lebih cepat dan akurat, tetapi juga mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengawasan orang asing,” ujar Muhammad Gilang Wijaya Wianda, Analis Keimigrasian Ahli Pertama yang bertindak sebagai
moderator kegiatan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan simulasi penggunaan aplikasi APOA, yang disambut antusias oleh para peserta. Banyak dari mereka mengapresiasi inisiatif ini dan menyatakan komitmen untuk mendukung pelaporan orang asing secara berkala dan tepat waktu.

Dengan suksesnya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis teknologi serta membangun kemitraan yang solid dengan seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa akomodasi.

Print Friendly, PDF & Email