OPINI,KORAN TIMES-Temuan PPATK tentang transaksi mencurigakan senilai Rp 984 triliun yang terindikasi korupsi bukan sekadar angka yang mengejutkan, tetapi merupakan cermin dari krisis kepemimpinan yang akut di negeri ini. Ketika pemimpin yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru bungkam, kita menyaksikan sebuah paradoks yang memprihatinkan: legitimasi kepemimpinan yang kian terkikis oleh sikap permisif terhadap praktik korupsi.
Fenomena “diam”-nya para pemimpin negara terhadap temuan fantastis ini menunjukkan degradasi kredibilitas kepemimpinan yang sistemik. Alih-alih mengambil langkah tegas dan segera, sikap pasif yang ditunjukkan justru menciptakan preseden berbahaya: normalisasi praktik korupsi sebagai bagian dari tata kelola kekuasaan.
Yang lebih mengkhawatirkan, pembiaran ini terjadi ketika tahun transisi kepemimpinan nasional. Momentum pergantian kekuasaan yang seharusnya menjadi titik balik untuk pembenahan justru diwarnai dengan eskalasi transaksi mencurigakan yang mencapai angka triliunan rupiah. Ini bukan sekadar kegagalan kepemimpinan, tetapi juga pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
Krisis kredibilitas ini semakin diperparah dengan absennya respon institusional yang memadai. Kejaksaan Agung, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya seolah kehilangan taringnya. Sementara DPR yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru tenggelam dalam pusaran kepentingan politik praktis.
Dalam konteks ini, korupsi telah bermetamorfosis dari sekadar perilaku menyimpang menjadi kultur sistemik yang mengakar. Ia tidak lagi dipandang sebagai anomali, melainkan menjadi modus operandi dalam menjalankan roda pemerintahan. Ketika pemimpin kehilangan kredibilitas untuk memberantas korupsi, yang terjadi adalah normalisasi kejahatan kerah putih ini sebagai “biaya” dari sebuah sistem politik.
Fenomena ini menuntut kita untuk mempertanyakan kembali esensi kepemimpinan di era kontemporer. Kredibilitas seorang pemimpin tidak hanya diukur dari kemampuan retorika atau popularitas, tetapi lebih fundamental lagi: keberanian untuk bersikap tegas terhadap praktik korupsi yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Tanpa adanya pemimpin yang berintegritas dan berani mengambil sikap tegas, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan kosong. Diperlukan revolusi kepemimpinan yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan ketegasan dalam penegakan hukum. Pemimpin yang kredibel tidak cukup hanya bersih dari korupsi, tetapi harus aktif dan vokal dalam memberantasnya.
Temuan PPATK seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kualitas kepemimpinan nasional kita. Ketika pemimpin kehilangan kredibilitas dalam memberantas korupsi, yang terancam bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga masa depan bangsa. Sudah saatnya rakyat menuntut standar kepemimpinan yang lebih tinggi, di mana sikap tegas terhadap korupsi menjadi prasyarat utama legitimasi kekuasaan.
Tanpa perubahan fundamental dalam cara kita memilih dan mengevaluasi pemimpin, narasi tentang pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika kosong yang terus berulang setiap pergantian kekuasaan. Sementara itu, praktik korupsi akan terus merajalela, menggerogoti fondasi negara, dan menjauhkan kita dari cita-cita kemakmuran bersama.
Lebih memprihatinkan lagi, fenomena normalisasi korupsi ini telah menciptakan efek domino yang merusak berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik menjadi korban langsung dari praktik korupsi yang sistemik ini. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat justru menguap ke kantong-kantong pribadi para pelaku korupsi.
Dampak jangka panjang dari krisis kepemimpinan ini juga terlihat dari menurunnya kepercayaan generasi muda terhadap sistem politik dan pemerintahan. Survei terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 60% kaum milenial dan Generasi Z memiliki skeptisisme tinggi terhadap kemampuan pemimpin politik dalam memberantas korupsi. Kondisi ini menciptakan ancaman serius terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Untuk memutus mata rantai normalisasi korupsi ini, diperlukan pendekatan multi-dimensi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pertama, reformasi sistem politik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan pemimpin. Kedua, penguatan peran masyarakat sipil dan media dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ketiga, revitalisasi pendidikan anti-korupsi sejak dini untuk membentuk generasi yang berintegritas.
Peran teknologi dan digitalisasi juga tidak bisa diabaikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Implementasi sistem e-governance yang komprehensif dapat meminimalisir celah-celah korupsi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Namun, semua ini hanya akan efektif jika didukung oleh komitmen kuat dari para pemimpin di semua level pemerintahan.
Pada akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada kemampuan kita untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang tidak hanya bersih tetapi juga berani mengambil langkah-langkah radikal dalam memberantas korupsi. Tanpa adanya transformasi fundamental dalam kultur kepemimpinan nasional, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran setan korupsi yang menggerogoti masa depan bangsa.
Penulis Darju Prasetya Pemerhati Masalah Sosial Alumnus Politik dan Persoalan Korupi Alumnus
Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.
Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kirimkan tulisan ke email: timeskoran@gmail.com
Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.

