JAKARTA, KORAN TIMES– Dugaan kasus gratifikasi dalam pengurusan SRUT di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Jatim yang terindikasi melibatkan pejabat BPTD dengan pelaku Karoseri akhirnya sampai ke Kementerian Perhubungan.
Komunitas Cinta Bangsa (KCB) yang sedari awal konsen dalam mengawal adanya tindak pidana di BPTD kembali menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Perhubungan, Jakarta. Kamis (8/5/2024).
Massa aksi KCB Jakarta membentangkan banner dan spanduk dengan bermacam tuntutan terkait penyelesaian dugaan gratifikasi di BPTD kelas II Jatim.
Fathur Rizki Koordinator aksi mengatakan agar adanya indikasi gratifikasi di BPTD kelas II Jatim segera diselesaikan.
“Isu gratifikasi dalam pengurusan SRUT ini sudah berbulan-bulan, maka sudah sepantasnya Kemenhub turun tangan mengatasi persoalan ini”, kata Rizki saat ditemui usai aksi di Kemenhub, Jakarta Pusat.
Dirinya menegaskan bahwa adanya dugaan gratifikasi secara tidak langsung diperjelas dari klarifikasi pelaku karoseri. Dimana statement video klarifikasi tersebut sama, dan nampak seperti perintah.
“Yang menjadi sorotan awal adalah antara BPTD kelas II Jatim dengan CV Sidomulyo Barokah yang terindikasi karosrinya fiktif. Tapi yang klarifikasi malah pelaku karoseri lainnya, ini kan aneh”, terangnya.
Aktivis HMI Jakarta timur ini menegaskan bahwa selain pejabat BPTD, ada pihak lain yang terindikasi ikut serta menikmati hasil uang gratifikasi tersebut.
“KCB tidak mau persoalab ini selesai dengan klarifikasi dan mutasi para pejabat yang disinyalir terlibat. Sebab dari sumber yang diterima KCB, ada aliran dana yang juga masuk ke pejabat di Dirjen Perhubungan Darat”, tegasnya
Dirinya menambahkan bahwa BPTD Kelas II Jatim, Ka UPT Trenggalek serta CV Sidomulyo Barokah melanggar Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 dan Permenhub No. 145 Tahun 2018. Dimana dalam peraturan tersebut jelas melarang dan/atau tidak mengesahkan pengecekan untuk pengajuan SRUT dilakukan tidak di lokasi Karoseri kendaraan dirakit dan dimodifikasi.
“Bahwa CV Sidomulyo Barokah dengan BPTD kelas II Jatim sudah jelas melanggar PP dan Permenhub tentang uji kelayakan kendaraan, maka sudah6 sepatutnya diadili”, tambahnya.
Dirinya bersama anggota KCB lainnya memastikan akan terus menggelar aksi demonstrasi, baik di Kemenhub, KPK atau BPTD Kelas II Jatim.
“Intinya, Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, Irfandy, Endrawab dan Sunardi yang disinyalir satu komplotan ini harus dipenjara”, tutup Fathur.