Jakarta – Meskipun pemerintah terus berupaya memberantas judi online, fenomena ini justru semakin merajalela di berbagai daerah. Promosi perjudian daring semakin agresif, muncul di berbagai platform media sosial, bahkan melibatkan oknum selebgram dan influencer sebagai promotor.

“Di kampung saya, banyak yang awalnya cuma iseng main judi online. Lama-lama, mereka jadi kecanduan. Ada yang sampai jual motor dan perhiasan buat terus main,” ujar Asep (bukan nama sebenarnya), seorang warga Garut yang menyaksikan dampak buruk perjudian daring di lingkungannya.

Fenomena ini diperparah dengan keterlibatan oknum selebgram yang mempromosikan situs judi online demi keuntungan finansial. Banyak di antara mereka memiliki ratusan ribu pengikut dan menggunakan pengaruhnya untuk mengiklankan situs perjudian.

Kepolisian telah beberapa kali berhasil mengungkap jaringan promosi judi online yang melibatkan oknum selebgram. Salah satu contoh kasus pernah terjadi di Buleleng, Bali, pada 2024 lalu, di mana Polres Buleleng menangkap beberapa selebgram yang terlibat dalam promosi judi online di Instagram.

Dikutip dari media lokal Bali, Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa keenam tersangka yang diamankan antara lain:

LMW (24), pemilik akun Instagram @mellyniawj dengan 183.000 pengikut, mempromosikan link judi HOPENG.

MDS (26), pemilik akun @kocep.mm dengan 136.000 pengikut, mempromosikan link judi KERANG.LIFE.

LNK (20), pemilik akun @niakusuma._ dengan 116.000 pengikut, mempromosikan link OCASLOT.

READ  BNNP Jatim Musnahkan Hampir 7 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja di Pamekasan

VA (28), pemilik akun @Vinha_Aprinita11 dengan 274.000 pengikut, mempromosikan KERANG.LIFE.

NHS (18), pemilik akun @cuttiaaa dengan 26.000 pengikut, mempromosikan link UDIN88.

NSW (22), pemilik akun @nandasintyaa_ dengan 30.200 pengikut, mempromosikan link INDO SULTAN 88.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Meskipun ada upaya penegakan hukum, judi online terus berkembang dengan strategi promosi baru. Hingga Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir lebih dari 5,7 juta konten judi online. Namun, pemblokiran ini dinilai belum cukup untuk menekan pertumbuhan industri perjudian digital yang selalu mencari celah untuk tetap beroperasi.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia South-South Foundation (ISSF), Akbar Azmi Hardjasasmita, judi online memiliki dampak serius terhadap ekonomi dan sosial masyarakat.

“Judi online menyebabkan ketergantungan finansial, meningkatnya angka kriminalitas, dan degradasi moral, terutama di kalangan generasi muda,” kata Akbar Azmi dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) dikutip, Sabtu (29/3/25).