BANYUWANGI, KORAN TIMES– Salah satu perawat atau tenaga kesehatan asal Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mejadi sorotan.
Ia menjadi sorotan lantaran diduga membuka praktik secara mandiri tanpa mengantongi surat ijin dari dinas kesehatan setempat.
Padahal tupoksi dan aktifitas perawat kesehatan telah diatur dalam undang undang perawat no 38 tahun 2014 tentang perawat.
Meski diduga tidak mengantongi ijin, Amin salah satu perawat asal Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini tergolong nekat karena bebas membuka praktik dan melakukan tindakan pengobatan kepada masyarakat.
Bakan Informasi dilapangan, dalam menangani pasienya perawat asal Grajagan Banyuwangi ini tidak hanya dirumahnya saja namun juga melayani panggilan kerumah pasian.
Informasi yang berkembang, ijin yang digunakan adalah milik sang istri mengingat dia juga seorang tenaga kesehatan.
“Selain melakukan praktik atau menangani pasien dirumahnya, Pak Amin, ini juga melakukan penanganan pasien dirumah pasien. Dan anehnya papan nama praktik ijin beliau tidak terpasang dirumahnya,” kata QY, warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, kepada wartawan.
Menanggapi kabar tersebut Amin, perawat asal Desa Grajagan, tersebut mengaku jika memiliki ijin praktik yang sudah teregristrasi oleh Dinas Kesehatan.
“Untuk perizinan saya, silahkan njenengan hubungi dinas kesehatan karena ijin praktek kami Teregstrasi oleh dinas kesehatan,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan whatsapnya. 4/3/2025
“Kalo untuk kepemilikan ijin praktek mandiri silahkan njenengan menghubungi dinas kesehatan langsung yang lebih berwenang menjawab pertanyaan njenengan,” imbuh Amin.
Saat disinggung soal kabar jika dirinya numpang pada ijin praktik istrinya, Amin mengaku jika dirinya dan istrinya sana – sama punya ijin.
“Yang pasti saya sama istri punya sendiri- sendiri bisa di cek di dinas kesehatan atau di mall pelayanan publik untuk izin kami,” ucap Amin.(*)