PAMEKASAN,korantimes.com-Puluhan ibu-ibu korban investasi bodong unjuk rasa depan Kantor Pegadaian Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025) siang.
Tangis histeris seorang ibu asal Pamekasan pecah ketika masuk kantor Pegadaian Kantor Pegadaian Cabang Pamekasan. Ia menangis karena emas yang digadaikan tak kunjung dikembalikan.
“Pegadaian penakut, tidak bertanggungjawab, berbulan-bulan saya menunggu belum ada pengembalian dan kejelasan,”tegas Komariyah, salah satu korban.
Para korban menuntut agar barang yang digadaikan melalui skema investasi bodong senilai Rp63 miliar segera dikembalikan kepada seluruh nasabah.
Komariyah, menjelaskan bahwa dirinya bersama temannya sebenarnya korban agen Pegadaian Kecamatan Palengaan, karena tidak ada kejelasan dari pegadaian tersebut akhirnya sejumlah korban unjuk rasa minta kejelasan ke Kantor Cabang Pamekasan.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa investasi bodong ini dijalankan oleh seorang oknum agen Pegadaian bernama Hozizah, warga setempat. Penipuan ini disebut telah berlangsung selama beberapa tahun, tetapi baru terungkap dalam empat bulan terakhir.
“Kami menyegel Kantor Pegadaian Cabang Pamekasan karena kecewa. Barang jaminan yang dijanjikan akan diganti tidak kunjung diberikan,” ujar Komariyah.
Sementara, Ach. Jailani pengacara korban yang ikut demo menjelaskan sejak Hozizah tersandung kasus, para korban Hozizah ini sudah menunggu selama 3 bulan lamanya untuk pertanggungjawaban ganti rugi dari Pihak pegadaian Pamekasan, namun hingga kini belum jelas.
“Selama 3 bulan pihak pegadaian Pamekasan cuma audit dan tidak memberikan keterangan resmi akan mengganti, tanpa ada oknum pegadaian tidak mungkin ada kejahatan,”katanya.
Lebih lanjut, Ach. Jailani, mengaku telah melaporkan oknum Pegadaian terkait keterlibatan investasi bodong.
“Jumlah korban penipuan ini mencapai ratusan orang, dengan total kerugian sekitar Rp63 miliar,” Tukasnya.
Sementara, Nor Hayanto Deputi Bisnis Pegadaian Pamekasan mengaku belum dapat mengeluarkan, karena masih berproses di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Kami tidak bisa semerta-merta ganti rugi tanpa ada putusan Pengadilan, dan kami sudah mau ketemu Hozizah tapi tidak bisa,” jelas Nor Hayanto.