JAKARTA,korantimes.com– DPR RI menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatip) DPR. Pembahasan yang dimaksud berupa tambahan pasal 228A terkait kewenangan DPR RI untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin mempertanyakan urgensi dan alasan di balik revisi peraturan tersebut. Karena menurutnya publik wajar mempertanyakan itu karena prosesnya yang terbilang singkat dan tanpa sosialisasi.
“Proses revisi tatib DPR tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik, pengesahannya dilakukan secara terburu-buru. masak prosesnya tidak lebih dari 4 jam dan langsung disahkan di Rapat Paripurna,” Jelas pria yang akrab disapa Miftah, Selasa (6/2/2025).
Dia juga mempertanyakan apa dasar hukumnya penambahan wewenang yang dimaksud. Karena di Lembaga yudikatif seperti MK, MA dan KPK sudah ada mekanisme pemberhentian tersendiri yang diatur dalam undang-undang.
“Akan terjadi tumpang tindih dengan fungsi lembaga lain. Selain itu juga sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dan ini akan mengurangi independensi dari Lembaga tersebut,” terangnya.
Lanjut dia, perubahan yang berpotensi melanggar konstitusi atau mengurangi hak-hak dasar harus dihindari agar tidak terjadi konflik kepentingan antar Lembaga negara.
“Sebab itu, lakukan tugas utama DPR dengan baik dan benar yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lakukan perbaikan sistem rekrutmen yang melibatkan DPR, bukan malah cawe-cawe dengan urusan dan kewenangan lembaga lain,” Tukasnya.