JAKARTA,Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Putusan dibacakan pada Senin, 30 Desember 2024.

Tak hanya Riza, mantan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020, Emil Ermindra, juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sepanjang 2015–2022.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selisih empat tahun dari tuntutan memantik sorotan, mengingat skala perkara yang disebut merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Dalam perkara yang sama, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak 2004, M B Gunawan, divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

READ  Kasus Cukai Melebar ke Malang, Nama Sulaiman, dan Munawir Mencuat

Perkara ini berangkat dari dugaan penyimpangan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Majelis hakim menilai para terdakwa memiliki peran dalam kebijakan dan praktik tata niaga yang tidak sesuai ketentuan, sehingga membuka ruang kerugian negara dalam skala besar. Namun, putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa menimbulkan pertanyaan publik soal proporsionalitas hukuman terhadap dampak kerugian yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor sumber daya alam terbesar yang disidangkan sepanjang 2024