PAMEKASAN,korantimes.com-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan K.H Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan tersebut diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum Berbakti melalui Kepaniteraan MK di Jakarta, Senin (9/12/2024) pukul 21.38 wib.

Kholis, salah satu tim kuasa hukum paslon Berbakti menyampaikan bahwa, gugatan sengketa Pilkada ke MK merupakan jalur yang harus ditempuh secara yuridis.

Selain itu, ia menyatakan bahwa tim hukum sudah menyerahkan ratusan bukti kecurangan ke MK, salah satu laporan kecurangan Pilkada itu ada di 13 Kecamatan. Serta, menurut Kholis banyak materi sengketa yang diajukan dan itu tidak boleh bocor ke publik terlebih dahulu.

“Kami sudah menyerahkan berkas semua alat bukti yang kita siapkan. Bukti yang bisa mendukung permohonan yang diajukan, beberapa alat bukti berupa video dan banyak bukti lainnya. Bukti ini sangat menyakinkan kami untuk didalilkan di majlis hakim MK,” Ungkap Kholis, kepada wartawan korantimes.com.Selasa (10/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, KPU Pamekasan telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten, Kamis 5 Desember 2024.

KPU juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1438 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024.

Hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu, paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara.

READ  Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Pamekasan Alami Penurunan

Untuk paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto memperoleh sebanyak 291.246 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi memperoleh sebanyak 263.740 suara.

 

 

Print Friendly, PDF & Email