PAMEKASAN, KORAN TIMES-Gerakan Umat Islam Pamekasan (GUIP) soroti penyakit masyarakat dan netralitas Kejaksaan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

Kegiatan audensi tersebut berlangsung di
Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan Jl. Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Selasa tanggal 19 November 2024 pukul 11.00 WIB

Ketua GUIP Habib Faisol Fada’q, menyampaikan audensi dilakukan kerena ada dugaan oknum pejabat Kejaksaan Negeri Pamekasan yang rumornya memihak atau mendukung salah satu paslon Cabup dan Cawabup dalam Pilkada Pamekasan.

“Saya meminta aparatur Pemerintah khususnya Kejaksaan dalam pelaksanaan Pilkada tetap menjunjung netralitas sesuai aturan selama ini agar pilkada Pamekasan bisa berjalan aman dan sukses,” Kata Habib Faisol Fada’q.

Selain, itu pihaknya menyoroti soal kewenangan Jaksa selaku eksekutor hasil putusan vonis tingkat banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya perkara pemilik hiburan karaoke yaitu hotel Putri dan Sambung Roso.

“Seharusnya kedua tempat karaoke tersebut ditutup dan tidak beroperasional, karena sudah melanggar perda. Namun, kenyataannya temuan dilapangan segel tempat karaoke yang sudah dipasang dibuka lagi,” Ungkap Habib Faisol Fada’q.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menyatakan bahwa hasil vonis atau putusan tingkat banding perkara tempat hiburan karaoke Hotel Putri dengan vonis percobaan 10 bulan.

“Artinya jika mengulangi perbuatan dalam kurun waktu masa percobaan tersebut maka dilakukan eksekusi jaksa,” Jawab Benny Nugroho Sadhi Budhiono.

READ  Jelang Masuk Sekolah, Baznas Pamekasan Santuni 250 Anak Yatim

Diketahui sebelumnya, Senin (18/11/2024) ormas GUIP telah melakukan audensi di Polres Pamekasan soal penyakit masyarakat khususnya tempat Hiburan Karaoke dan Netralitas Polres Pamekasan.

Dalam acara audensi berlangsung dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono,Ketua GUIP Habib Faisol Fada’q, Ketua DPW Eks FPI Pamekasan KH. Ali Salim, Bag Amar Makruf Nahi Mungkar DPW Eks FPI UST. Abdul Halim, Perwakilan AUMA Kh. Umar Hamdan, Perwakilan AUMA KH. Shafiuddin Hasibin, Ormas Persis KH. Mursalin, ormas Muhammadiyah Daeng Ali Taufiq, ormas Hidayatullah Ust. Fauzan, advokat ormas GUIP Ainur Rido, Advokat GUIP Arifin.

 

Print Friendly, PDF & Email