PAMEKASAN,KORAN TIMES-Tim pemenangan kabupaten Paslon 03 Berbakti didampingi tim hukum formal memberikan pembekalan kepada para saksi Paslon 03 Berbakti se Kecamatan Larangan. Senin (18/11/2024).

Pembekalan Santiaji Saksi tersebut terkait teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus diketahui dan dipahami oleh para saksi sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS se Kecamatan Larangan.

Ketua Tim Pemenangan Kabupaten, Kiai Wazirul Jihad menegaskan bahwa para saksi adalah ujung tombak pemenangan Paslon 03 Berbakti.

“Para saksi harus siap lahir-batin untuk mewujudkan kemenangan denga cara-cara yang sehat, kompetitif, demokratis, dan semoga kemenangan tersebut diridhoi dan direstui oleh Allah SWT, ” Ungkap Kiai Wazirul Jihad.

Di samping tim pemenangan kabupaten, Santiaji Saksi Paslon 03 Berbakti juga dihadiri oleh Tim Hukum Formal yang memberikan pemahaman hak hukum dan kewajiban hukum para saksi pra pencoblosan, pada saat pencoblosan, dan pasca pencoblosan.

H. Ahmad Muzairi, selaku Koordinator tim hukum formal menyampaikan kepada para saksi agar paham terhadap aturan hukum yang berhubungan dengan teknis-teknis di TPS.

“Semua saksi harus mencatat semua peristiwa-peristiwa penting di masing-masing TPS yang berkaitan dengan pencoblosan, terutama memastikan data-data dukungan terhadap Paslon 03 Berbakti secara valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” Katanya.

Menurutnya, hal yang sangat urgen juga adalah mencatat dan mendokumentasikan semua dugaan-dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan, seperti pemilih yang tidak mendapatkan undangan, atau pada saat pencoblosan seperti dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara di tingkat TPS atau pasca pencoblosan.

READ  Penetapan Tersangka Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai: Tersangka Tidak Membuka Siapa Pemilik Rokoknya

Selain itu, yang perlu diawasi seperti rekapitulasi hasil suara dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan.

“Intinya, para saksi tidak boleh mentoleransi dugaan kecurangan sekecil apapun. Jika hal itu terjadi, maka segera melaporkan kepada tim pemenangan kabupaten dan tim hukum formal untuk ditindaklanjuti,” Urainya.

Ketua Divisi Saksi, Kiai Ulur Arham menyampaikan bahwa Para Saksi harus mengerti, memahami, dan menguasai segala hak-hak hukum para saksi yang diatur di dalam PKPU. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika ada di TPS.

“Para saksi dibekali surat mandat sebagai legalitas para saksi untuk bisa masuk dan menjalankan kewajibannya sebagai saksi Paslon 03 Berbakti di tingkat TPS,” Katanya.

Pihaknya, juga meminta semua saksi juga harus memastikan bahwa DPT per TPS benar-benar sesuai dengan pemilih yang hadir.

“Jangan sampai para saksi juga lengah untuk mencatat dan mendokumentasikan jika berpotensi adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara ataupun pihak-pilhak lain yang merugikan Paslon 03,baik itu dugaan pidana pemilu, pelanggaran administrasi, maupun berkaitan dengan perolehan hasil suara,”imbuhnya.

Intinya, Kiai Ulur Arham meminta para saksi harus benar-benar siap lahir dan batin, sigap dan tangkas melihat fakta-fakta di TPS, serta secepatnya melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Hadir dalam Santiaji Saksi se Kecamatan Larangan, yaitu Kiai Wazirul Jihad selaku Ketua Tim Pemenangan Kabupaten, Kiai Ulul Arham selaku Ketua Divisi Saksi, Lora Fahrurrozi, selaku LO Partai Koalisi dengan Penyelenggara Pilkada, dari Tim Hukum Formal, yakni H. Ahmad Muzairi, Abd. Kholis, Ribut Baidi, dan Zaini.

Print Friendly, PDF & Email