PAMEKASAN, KORAN TIMES– Unit Reskrim Polsek Palengaan berhasil mengamankan diduga pelaku Curanmor inisal S (37) Tahun Warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kronologi kejadiannya, Minggu (3/11) sekitar pukul 03.00 wib. Saat korban Sarman warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan sedang tidur di dalam surau miliknya. Sedangkan sepeda motor di parkir di dekatnya surau dengan keadaan motor terkunci stir.
Kemudian korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motornya tidak ada (hilang/dicuri).
Selanjutnya, korban mendapatkan informasi Rabu (6/11) bahwa kendaraan miliknya dicuri oleh pelaku inisial S. Mendapatkan informasi tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Palengaan pada hari Kamis (7/11) sekitar pukul 02.30 wib.
Kapolsek Palengaan beserta anggotanya akhirnya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S,”kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (7/11) sore, kemudian petugas langsung melakukan mengintrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, mencuri motor milik korban, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Palengaan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah