PAMEKASAN, KORAN TIMES– Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan pihak Kepolisian Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dugaan pemalsuan Surat Sertifikat Tanah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, penanganan kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Tlanakan ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan melalui mekanisme yang ada.
Satreskrim Polres Pamekasan tangani kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah, yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Arif Sukamto, 59 Tahun, Pensiunan PNS, warga Dusun Jatijajar, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Arif Sukamto melaporkan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, menerangkan bahwa, Polres Pamekasan
melakukan rangkaian penyelidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur/.
Pertama, telah dilakukan klarifikasi terhadap 2(dua) saksi.
Kedua, telah dilakukan undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga terlapor.
Ketiga, telah dikirimkan SP2HP sebanyak 3(tiga) kali.
Keempat, berkomunikasi dan koordinasi melalui handphone dengan pelapor.
Kelima, telah diamankan dokumen-dokumen sebagai barang bukti.
“Sudah didapat keterangan dari para saksi dan alat bukti lain sebagai pendukung proses penyelidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya guna memberikan kepastian hukum,” tambah Kasat Reskrim.
Selanjutnya, ia menyatakan ada hambatan dalam proses penyelidikan kasus tersebut, karena tidak hadirnya terlapor AS memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, namun proses hukum tetap berjalan.
“Kita tunggu hasil dari gelar perkara nanti,” tutup AKP Doni.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah
