PAMEKASAN,KORAN TIMES-Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (GERAKPEDE JATIM) mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan agar segera menetapkan tersangka soal enam laporan dugaan korupsi. Kamis (24/10/2024).
Pihak massa aksi saat unjuk rasa minta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mundur dari jabatannya kalau tidak amanah dalam menyelesaikan soal kasus yang dilaporkan aktivis.
Sebanyak 6 (enam) dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pamekasan yang dilaporkan oleh Gerakan Civil Society dan Aktivis Antikorupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, sampai saat ini belum ada titik terang.
Sementara enam kasus tersebut meliputi kasus Mobil Siqap, kasus dana hibah pokmas di desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kasus Proyek pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) kasus Wamira Mart, kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaj (DBHCHT) dan kasus tukar guling tanah kas desa di desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.
Selain itu, ada Kasus dugaan pemotongan gaji mantan perangkat desa Laden yang sedang berproses di kejaksaan sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Spekulasi publik terkait laporan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejari Pamekasan justru semakin mendekati kebenaran bahwa Kejari Pamekasan diduga telah masuk angin dan diduga ada oknum Kejari Pamekasan yang bermain di balik itu semua,” Ungkap Fina Afkarina, selaku korlap aksi depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Selanjutnya, ia menyampaikan indikator ketidakjelasan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi, semisal kasus Mobil Siqap dengan anggaran dana sebesar 6 Miliar dari 3 (tiga) item proyek yang dilelang pada tahun 2020 yang kemudian ditemukan dugaan korupsinya dan dilaporkan pada tahun 2021.
“Laporan kasus Mobil Siqap sampai saat ini tidak ada satupun pihak-pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi tersebut diproses hukum sampai tuntas. Bahkan, Kejari Pamekasan saat itu telah menetapkan Tersangkanya, tetapi kemudian hilang. Ada apa dengan Kejari Pamekasan,”urainya.
Pihaknya, meminta jangan ada oknum kejari Pamekasan yang sengaja ingin menutup dan menghilangkan laporan dugaan korupsi mobil Siqap tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada wujud penegakan hukum yang benar-benar dijalankan oleh Kejari Pamekasan. Kejari Pamekasan telah berkhianat terhadap undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang kejaksaan, dan yang lebih parah telah berkhianat terhadap negara dan masyarakat di Kabupaten Pamekasan,”tegasnya.
Sementara, Ali Munif Kasi Pidsus, pada demo sebelumnya Jum’at (11/10/2024) menyatakan setiap laporan yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan ditindaklanjuti.
“Secara umum semua perkara kita telaah dan kita tindak lanjuti. Kalau tidak cukup memenuhi alat bukti maka kita tidak tindaklanjuti,” Katanya.
Selanjutnya, pihaknya menyatakan bahwa ada salah satu laporan seperti Mobil Sigap minta diaudit kembali ada di inspektorat.
“Beberapa kasus yang minta diaudit seperti Mobil sigap. Informasi terakhir laporan kasi pidsus sepanjang lama masih di inspektorat. Sementara kasus lainnya seperti pokmas masih kita tindaklanjuti,” Tukasnya.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah