PAMEKASAN,KORAN TIMESAkademisi dan Praktisi Hukum Pamekasan Ribut Baidi meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggugat secara perdata pelaku tambang ilegal Pamekasan.

Dosen Ilmu Hukum Lingkungan di Kampus UIM Pamekasan, tersebut menyatakan Pemerintah Daerah untuk menggugat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pamekasan yang membidangi energi dan sumber daya alam.

“Jadi pemerintah ini Jagan hanya diam. Pemerintah yang digaji negara ini harus tegas menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam keperdataan untuk menggugat para pelaku tambang ilegal Pamekasan,” Tegas Ribut Baidi. Senin (21/10/2024).

Pihaknya, juga menyuruh pemerintah menggugat secara perdata agar pelaku tambang ilegal Pamekasan ada efek jera untuk tidak memperluas aktifitas penambangannya sampai izin resmi dari pemerintah (kementerian) benar-benar ada.

“Pemerintah Kabupaten Pamekasan jangan pura-pura tutup mata dan tutup telinga, karena amanah undang-undang PPLH 2009 sudah sangat jelas memberikan porsi kewenangan gugatan perdata kepada Pemerintah dan juga Pemerintah Daerah,” Katanya.

Mantan aktivis PMII Pamekasan tersebut menyatakan Alibi Pemerintah Kabupaten Pamekasan, bahwa terkait perizinan tidak punya kewenangan itu hanyalah akal-akalan belaka untuk mengelabui masyarakat agar tidak kritis menyikapi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan dari dulu sampai saat ini.

“Ini bukan lagi masalah perizinan, tapi Pemerintah Kabupaten Pamekasan mau menggunakan hak gugat keperdataannya atau tidak, itu saja. Masyarakat jangan hanya disuguhi alibi-alibi yang tidak rasional dan tidak berdasar. Kalau komitmennya mau memperbaiki lingkungan hidup untuk saat ini dan masa depan, maka kebijakan dan langkah-langkah yang mengarah terhadap perbaikan lingkungan hidup itu segera dilakukan,”tegas Ribut.

READ  Dosen Ilmu Hukum Lingkungan Desak Pemkab Menutup Tambang Galian C Ilegal di Pamekasan

Sebelumnya, Jum’at (18/10/2024) kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bachtiar Effendy mengaku Pemkab cukup proaktif terhadap para penambang.

Selain itu, ia menyatakan disaat Pemkab mengadakan pembinaan dan fasilitasi dengan menghadirkan dinas ESDM Provensi Jatim dan DPMPTSP Provinsi Jatim nampak adanya kemauan untuk mengurus perijinannya.

“Iktikad dari para penambang yang dikelola secara perorangan untuk mengurus perijinan nampak ketika ada dialog antara kedua pihak. Namun disisi regulasi ada beberapa persyaratan yang memerlukan tahapan proses seperti harus berbadan hukum, harus punya NIB dan persyaratan lainnya,”katanya.

Menyikapi kondisi tersebut, Bachtiar Effendy menyatakan maka pihak Pemkab secara perlahan tapi pasti tetap melakukan pembinaan secara humanis.

“Disisi lain ada juga penambang yang berbadan hukum yang sudah memiliki ijin eksplorasi dan sedang mengurus ijin lanjutan berupa ijin produksi,”katanya.

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email