PAMEKASAN,KORAN TIMES-Praktisi hukum Ribut Baidi dukung Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan mangrove (illegal logging) kepada Polres Pamekasan. Rabu (18/9/2024).
Laporan tersebut didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
Kasus perusakan hutan mangrove terjadi di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Ribut Baidi, yang juga selaku akademisi Universitas Islam Madura (UIM) laporan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga hutan mangrove.
“Saya juga mendukung Satreskrim Polres Pamekasan bertindak cepat mengusut dugaan tindak pidana lingkungan dan/atau dugaan tindak pidana kehutanan. Serta juga perlu dilakukan investigasi secara maksimal,” Ungkap Ribut Baidi. Sabtu (21/9/2024).
Pihaknya, menduga juga ada dugaan tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan dugaan pencaplokan tanah milik Perhutani KPH Madura.
Sebelumnya, Mansur, Kepala Report Pemangkuan Hutan (KRPH) Pamekasan di wilayah BKPH Madura Timur, menjelaskan perusakan tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni 2023.
Mansur, menyebut bahwa tindak kejahatan tersebut melibatkan penggunaan alat berat untuk melakukan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perum Perhutani KPH Madura, yang tidak memiliki kewenangan memberikan izin penggunaan kawasan hutan. Izin tersebut seharusnya diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Akibat normalisasi sungai tersebut, tanah hasil galian dibuang ke sisi kanan sungai, menyebabkan pohon-pohon mangrove tertimbun tanah sepanjang 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang tepi sungai.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah